Minggu, 11 Januari 2026

Dinilai Beri Keterangan Palsu, Letda Luqman Hakim Oktavianto Diadukan ke Denpom IX Udayana

Imanuel Lodja - Kamis, 13 November 2025 11:00 WIB
Dinilai Beri Keterangan Palsu, Letda Luqman Hakim Oktavianto Diadukan ke Denpom IX Udayana
ist
Letda Luqman Hakim Oktavianto saat mengikuti sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (11/11/2025) lalu
Senada juga disampaikan Sepriana Paulina Mirpey ibunda dari Prada Lucky. Menurutnya kesaksian yang disampaikan saksi banyak kebohongan.

Baca Juga:

"Kami sangat kecewa karena kesaksian itu tidak sesuai fakta. Kami harap pada sidang berikutnya saksi yang dihadirkan benar-benar mengungkapkan kejujuran," ujarnya.

Saksi menerangkan bahwa saat kejadian ia sedang piket namun yang menjadi anehnya, saksi tidak mengenal pelaku. Selain itu banyak pertanyaan ia tidak tahu dan lupa.

"Kami sangat kecewa dengan jawaban saksi," tegasnya.

Baca Juga:
Perwira TNI ini merupakan merupakan saksi ke 30 dari 31 saksi yang diajukan oditur dalam tiga berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap mendiang Prada Lucky.

Ia baru hadir setelah dua kali hakim menggelar sidang berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Berkas ini terdapat 17 terdakwa masing-masing Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis. Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie. Made Juni Arta Dana. Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han), dan Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Letda Luqman juga mengaku mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap Prada Lucky dan Prada Richard pada malam 28 Agustus 2025 di ruang staf intel.

Ia sempat menasehati pelaku namun tak secara eksplisit mencegah perbuatan mereka itu.

Ia juga mengakui tak melapor perbuatan anggotanya kepada atasan tertinggi di markas.

Baca Juga:
"Kami melihat mereka dicambuk di bagian punggung. Saya lupa siapa duluan dan lupa berapa kali dicambuk," ujarnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan

Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan

22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur

22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur

Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara

Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer

Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer

Komentar
Berita Terbaru