Dinilai Beri Keterangan Palsu, Letda Luqman Hakim Oktavianto Diadukan ke Denpom IX Udayana
Baca Juga:
Saksi menerangkan bahwa saat kejadian ia sedang piket namun yang menjadi anehnya, saksi tidak mengenal pelaku. Selain itu banyak pertanyaan ia tidak tahu dan lupa.
"Kami sangat kecewa dengan jawaban saksi," tegasnya.
Baca Juga:Perwira TNI ini merupakan merupakan saksi ke 30 dari 31 saksi yang diajukan oditur dalam tiga berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap mendiang Prada Lucky.
Ia baru hadir setelah dua kali hakim menggelar sidang berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Berkas ini terdapat 17 terdakwa masing-masing Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis. Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie. Made Juni Arta Dana. Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han), dan Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Ia sempat menasehati pelaku namun tak secara eksplisit mencegah perbuatan mereka itu.
Ia juga mengakui tak melapor perbuatan anggotanya kepada atasan tertinggi di markas.
Baca Juga:"Kami melihat mereka dicambuk di bagian punggung. Saya lupa siapa duluan dan lupa berapa kali dicambuk," ujarnya.
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan
22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur
Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara