Dinilai Beri Keterangan Palsu, Letda Luqman Hakim Oktavianto Diadukan ke Denpom IX Udayana
Baca Juga:
Saksi menerangkan bahwa saat kejadian ia sedang piket namun yang menjadi anehnya, saksi tidak mengenal pelaku. Selain itu banyak pertanyaan ia tidak tahu dan lupa.
"Kami sangat kecewa dengan jawaban saksi," tegasnya.
Baca Juga:Perwira TNI ini merupakan merupakan saksi ke 30 dari 31 saksi yang diajukan oditur dalam tiga berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap mendiang Prada Lucky.
Ia baru hadir setelah dua kali hakim menggelar sidang berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Berkas ini terdapat 17 terdakwa masing-masing Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis. Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie. Made Juni Arta Dana. Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han), dan Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Ia sempat menasehati pelaku namun tak secara eksplisit mencegah perbuatan mereka itu.
Ia juga mengakui tak melapor perbuatan anggotanya kepada atasan tertinggi di markas.
Baca Juga:"Kami melihat mereka dicambuk di bagian punggung. Saya lupa siapa duluan dan lupa berapa kali dicambuk," ujarnya.
Pratu Ahmad Ahda Pertanyakan Dijadikan Tersangka Pasca Aniaya Prada Lucky Namo
Oditur Militer Ajukan Saksi Tambahan Untuk Sidang Kematian Prada Lucky Namo Pekan Depan
Dua Kali Belum Hadiri Sidang, Satu Saksi Untuk 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Kembali Dihadirkan Dalam Sidang Hari Kedelapan
Pengadilan Militer III-15 Kupang Pastikan Sidang Kematian Prada Lucky Namo Terbuka Untuk Umum
Hari Ketujuh Sidang Kematian Prada Lucky, Dua Dokter Bakal Bersaksi Secara Daring