Minggu, 11 Januari 2026

Dinilai Beri Keterangan Palsu, Letda Luqman Hakim Oktavianto Diadukan ke Denpom IX Udayana

Imanuel Lodja - Kamis, 13 November 2025 11:00 WIB
Dinilai Beri Keterangan Palsu, Letda Luqman Hakim Oktavianto Diadukan ke Denpom IX Udayana
ist
Letda Luqman Hakim Oktavianto saat mengikuti sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (11/11/2025) lalu

digtara.com -Kuasa hukum keluarga almarhum Prada Lucky, Advokat Rikha Permatasari melayangkan surat pengaduan kepada Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana di Denpasar.

Baca Juga:

Pengaduan itu dilayangkan atas dugaan pelanggaran disiplin, kode etik perwira, dan pemberian keterangan palsu dalam persidangan Letda Inf Luqman Hakim.

Laporan dengan nomor 06/LP/RP-LAW/XI/2025 itu dikirim melalui Kantor Hukum Rikha & Partners yang beralamat di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Salinan surat tersebut juga ditembuskan ke Dandenpom IX/1 Kupang, Jalan Polisi Militer No.9, Oebobo, Kota Kupang, NTT.

Dalam surat tersebut, Rikha menyebut Letda Luqman Hakim Oktavianto menjabat sebagai Komandan Peleton (Danton) Kompi Bantuan Yonif TP 834/Wakanga Mere, Kodam IX/Udayana, diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (11/11/2025) lalu.

Baca Juga:
"Berdasarkan fakta persidangan, pernyataan yang disampaikan saksi dibawah sumpah diduga tidak benar dan menyesatkan jalannya proses hukum," demikian tertulis dalam surat pengaduan tersebut.

Kuasa hukum menilai, tindakan tersebut memenuhi unsur pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, yang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Rikha Permatasari menegaskan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan proses peradilan berjalan jujur dan transparan.

"Kami tidak ingin proses hukum atas kematian Prada Lucky ternodai oleh keterangan palsu. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami menyampaikan apresiasi atas upaya Dilmil dalam upaya menggali dan membuat terang kasus ini tanpa ditutup-tutupi," ujar Rikha.

Pihaknya mengaku kecewa dengan keterangan dari saksi karena banyak jawabannya yang dinilai tidak jujur.

"Ada kesan menutupi kasus ini. Untuk itu kami membuat laporan atas dugaan memberikan keterangan palsu," katanya.

Baca Juga:
Sebagai seorang saksi sebelum persidangan sudah diambil sumpah maka ketika memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta dan kejadian tentu sudah melanggar aturan dan dikenakan pidana sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, terlapor diduga melanggar Pasal 8, pasal 88, pasal 103, dan pasal 126, KUHPM.

"Seharus sebagai perwira melaksanakan tugasnya yaitu melindungi anak buahnya sehingga tidak terjadi kerugian atau hilangnya nyawa anggota," pintanya.

Ia juga mendesak Denpom IX/Udayana untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur militer dan hukum pidana yang berlaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan

Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan

22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur

22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur

Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara

Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer

Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer

Komentar
Berita Terbaru