Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT
digtara.com -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Baca Juga:
Penandatanganan dokumen ini mencakup penandatanganan Surat Keputusan (SK) Tim Inventarisasi BMN, Berita Acara BMN Penggunaan Sementara, dan BMN yang akan dialihstatuskan kepada Kejaksaan Tinggi NTT.
Penandatanganan dilakukan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, disaksikan Asisten Pembinaan, Asisten Pidana Khusus, Asisten Pidana Umum, dan Asisten Pemulihan Aset.
Baca Juga:Turut hadir pula Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Lalu Jumaidi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Kupang beserta jajaran, menunjukkan komitmen bersama dalam proses transisi ini.
Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut vital dari pengalihan wewenang pengelolaan barang rampasan dan benda sitaan negara.
"Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi NTT, siap menerima serta menjalankan amanat dan tanggung jawab baru ini dengan penuh komitmen, integritas, dan semangat pengabdian untuk menjaga aset negara," ujar Roch Adi Wibowo.
Roch Adi Wibowo berharap kerja sama yang telah terjalin antara Kejati NTT dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTT dapat terus berlanjut demi manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.
Baca Juga:Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menyampaikan bahwa proses transisi pengalihan wewenang pengelolaan barang rampasan dan benda sitaan negara dari Pemasyarakatan kepada Kejaksaan telah berjalan dengan baik dan lancar.
Ketut Akbar juga berpesan kepada 19 Pegawai Rupbasan yang memilih pindah ke Kejaksaan Tinggi NTT agar dalam proses transisi ini senantiasa menjunjung tinggi integritas, menjaga nama baik instansi, serta terus memperkuat koordinasi lintas lembaga demi kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang baru.
Setelah proses penandatanganan selesai, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT dan Kepala Kejati NTT beserta jajaran melakukan peninjauan gudang barang bukti yang kini dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca Juga:Peninjauan ini memastikan kesiapan infrastruktur dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang baru.
Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya
Perekrut Calon Tenaga Kerja Ilegal di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi
Ratusan Liter Miras Sitaan Dilimpahkan Polsek Ki'E ke Polres TTS
Mabuk Miras, Pria di Kupang Ancam Warga Dengan Pisau
Razia Malam Minggu, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Delapan Sepeda Motor Tidak Sesuai Standar