Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
digtara.com -Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kupang, Nanang Mustofa mengakui kalau penyelesaian masalah penyelundupan manusia terutama warga negara asing (WNA) butuh kerjasama semua pihak termasuk masyarakat.
Baca Juga:
Pihak Imigrasi dan kepolisian tetap menjalin hubungan kerjasama untuk penanganan masalah imigran WNA dari berbagai negara sebab di perairan NTT terutama perairan Kupang dan Rote merupakan jalur penyelundupan manusia.
"Kami sadar bahwa Imigrasi Kupang tidak bisa bekerja sendiri menghadapi permasalahan human trafficking yang sering terjadi di Kupang dan selalu menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan instansi terkait dan pihak kepolisian dan BIN untuk penanganan masalah ini," ujarnya pada Rabu (12/11/2025).
Pada Selasa (11/11/2025), Kantor Imigrasi Kupang menerima tujuh warga negara China yang diserahterimakan dari Polres Rote Ndao kepada Imigrasi Kelas I Kupang setelah diamankan di Perairan Pulau Ndana Rote Barat Daya, Minggu, 26 Oktober 2025.
Baca Juga:
Selain WNA, polisi juga mengamankan sebanyak tiga orang warga negara Indonesia asal Sulawesi Tenggara. Ketiganya diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana People Smuggling dengan satu unit speedboat warna putih tanpa nama.
"Ini jalur trafficking. Sudah banyak sekali kasus yang kita tangani dan WNA yang berhasil diamankan berasal dari berbagai negara," katanya.
Para WNA ini bertujuan untuk masuk ke Australia namun seringkali ditangkap lalu dikembalikan lagi ke perairan Indonesia.
"Mereka ini diberangkatkan dari Sulawesi Tenggara. Setelah masuk dan ditangkap pihak Australia lalu dikembalikan ke Indonesia dan terhamparlah di Rote Ndao," terangnya.
Penangkapan tujuh WNA ini diakui Nanang sebagai bentuk sinergitas antara Imigrasi dan aparat kepolisian Polres Rote Ndao.
Baca Juga:
Para WNA ini hendak menyeberang ke Australia. Mereka sudah ditahan oleh imigrasi Australia dan diperiksa serta dikembalikan lagi ke Indonesia.
Dari penyelidikan awal, tujuh WNA asal China ini tidak berangkat dari Kupang maupun wilayah NTT tetapi mereka berangkat dari wilayah Sulawesi Tenggara. "Jadi mereka mungkin diatur untuk masuk wilayah perairan Australia kemudian ditahan," ujar Nanang.
Terhadap WNA yang diamankan ini, Kantor Imigrasi Kupang memproses lebih lanjut dengan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui masuk melalui laut mana dan menggunakan visa apa.
"tapi yang jelas mereka melakukan pelanggaran keimgrasian dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi," tandasnya.
Baca Juga:Ia mengingatkan ancaman hukuman sangat berat dan Imigrasi punya kewenangan melakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan 10 tahun.
"Kalau dulu (penangkalan) enam bulan namun dengan adanya perubahan UU nomor 6 tahun 2012 dilakukan penangkalan 10 tahun supaya ada efek jera," ujarnya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kota Kupang, Rote Ndao dan sekitarnya jika mengetahui dan menemukan ada WNA yang mencurigakan segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
"jangan memberikan penginapan dan jangan memfasilitasi, jangan membantu mereka serta jangan teriming-imingi oleh sindikat mereka. ayo mari kita amankan wilayah NTT ini dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab seperti itu. masyarakat kami himbau jangan mudah tergoda dan jangan membantu mereka. jika ada hal yang mencurigakan segera laporkan ke imigrasi dan kami senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah NTT," tegas Nanang.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai mengatakan bahwa keberangkatan tujuh orang WNA asal China menuju Kupang dengan pengawalan dari petugas Unit Tipidter Satreskrim dan Unit Pengawasan Orang Asing Sat Intelkam Polres Rote Ndao.
"Ya benar, kita sudah berkoordinasi dengan Kepala Imigrasi Kelas I di Kupang untuk ketujuh WNA China ini bisa kita serahterimakan dengan pihak Imigrasi di Kupang untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
"Betul, sebelum berangkat ke Kupang tadi kita lakukan pengecekan kondisi fisik mereka dan barang bawaannya untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi baik," sebutnya.
Ia juga mengaku, atas nama kemanusiaan, selama berada di Mapolres, terima kasih Pemda Rote Ndao juga turut membantu mengurus keperluan para WNA asal China ini. "Kemarin ada yang mengeluh sakit kita lakukan pengobatan di Klinik kita, ya kendalanya itu bahasa," sebutnya.
Sedangkan terdapat tiga orang WNI yang saat ini statusnya oleh Penyidik Polres Rote Ndao telah dinaikkan menjadi tersangka pelaku Tindak Pidana People Smuggling (penyelundupan manusia).
Baca Juga:
"Saudara Aco (22), Jusman (32) dan Indra (46) ketiganya berasal dari Desa Pasipadanga, Kec. Maginti, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara telah kita tetapkan sebagai Tersangka dan kita tahan. Tentunya kami akan maksimalkan waktu untuk segera bisa kita limpahkan kasusnya ke Kejaksaan," katanya.
Tiga WNI Penyelundup WNA Asal China Ditahan Polres Rote Ndao
Polisi Amankan Dua Pencuri Barang Milik WNA di Labuan Bajo
Barang Berharga Milik WNA Hilang Diatas Kapal di Labuan Bajo-Manggarai Barat
Diduga Terlibat TPPM, Delapan WNA Uzbekistan Diamankan di Belu
Warga Sabu Raijua Kuras Uang dari Rekening WNA Spanyol, Korban Pilih Penyelesaian Secara Damai
Berkas P21, Perkara People Smuggling WNA Asal China Dilimpahkan Polda NTT Ke Kejaksaan
252 Siswa Keracunan MBG, Polres Sumba Barat Daya Periksa Pengelola MBG
6 HP RAM 8 GB Paling Murah Terbaru 2025, Spek Gahar Buat Main Game Berat Mulai Rp1 Jutaan
Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya
Oditur Militer Ajukan Saksi Tambahan Untuk Sidang Kematian Prada Lucky Namo Pekan Depan
Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Cegah Banjir, Longsor dan Kekeringan, Sarif Kakung Gencarkan Gerakan Menanam Pohon