Rabu, 12 November 2025

Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib

Imanuel Lodja - Rabu, 12 November 2025 13:57 WIB
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
ist
Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa.
Ia mengingatkan ancaman hukuman sangat berat dan Imigrasi punya kewenangan melakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan 10 tahun.

Baca Juga:

"Kalau dulu (penangkalan) enam bulan namun dengan adanya perubahan UU nomor 6 tahun 2012 dilakukan penangkalan 10 tahun supaya ada efek jera," ujarnya.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kota Kupang, Rote Ndao dan sekitarnya jika mengetahui dan menemukan ada WNA yang mencurigakan segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

"jangan memberikan penginapan dan jangan memfasilitasi, jangan membantu mereka serta jangan teriming-imingi oleh sindikat mereka. ayo mari kita amankan wilayah NTT ini dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab seperti itu. masyarakat kami himbau jangan mudah tergoda dan jangan membantu mereka. jika ada hal yang mencurigakan segera laporkan ke imigrasi dan kami senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah NTT," tegas Nanang.

Baca Juga:

Meski demikian, Nanang menyadari, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri melainkan membutuhkan kerja kolaborasi dalam pemberantasan kasus human trafficking.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai mengatakan bahwa keberangkatan tujuh orang WNA asal China menuju Kupang dengan pengawalan dari petugas Unit Tipidter Satreskrim dan Unit Pengawasan Orang Asing Sat Intelkam Polres Rote Ndao.

"Ya benar, kita sudah berkoordinasi dengan Kepala Imigrasi Kelas I di Kupang untuk ketujuh WNA China ini bisa kita serahterimakan dengan pihak Imigrasi di Kupang untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

"Betul, sebelum berangkat ke Kupang tadi kita lakukan pengecekan kondisi fisik mereka dan barang bawaannya untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi baik," sebutnya.

Ia juga mengaku, atas nama kemanusiaan, selama berada di Mapolres, terima kasih Pemda Rote Ndao juga turut membantu mengurus keperluan para WNA asal China ini. "Kemarin ada yang mengeluh sakit kita lakukan pengobatan di Klinik kita, ya kendalanya itu bahasa," sebutnya.

Sedangkan terdapat tiga orang WNI yang saat ini statusnya oleh Penyidik Polres Rote Ndao telah dinaikkan menjadi tersangka pelaku Tindak Pidana People Smuggling (penyelundupan manusia).

Baca Juga:

Ketiganya berperan mengantar ketujuh WNA China menuju ke Australia dengan memperoleh imbalan sejumlah uang.

"Saudara Aco (22), Jusman (32) dan Indra (46) ketiganya berasal dari Desa Pasipadanga, Kec. Maginti, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara telah kita tetapkan sebagai Tersangka dan kita tahan. Tentunya kami akan maksimalkan waktu untuk segera bisa kita limpahkan kasusnya ke Kejaksaan," katanya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru