Kasus Jual Beli Porang P21, Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Selasa, 11 November 2025 10:16 WIB
ist
Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan dalam penjualan porang ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Hingga batas waktu yang disepakati, porang tidak kunjung dikirim.
Maximus beralasan butuh tambahan waktu, menjanjikan ulang pada 8 Juli, lalu 9 Juli, hingga akhirnya mengaku telah mengirim dua truk porang pada 10 Juli 2025.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan Maximus Nahak Klau sebagai tersangka.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Sayangnya, janji itu kembali palsu. Hanya satu truk yang benar-benar datang, itupun bukan berisi 10 ton porang, melainkan beberapa karung porang sekitar satu ton. Satu truk lainnya ternyata fiktif belaka.
Selama proses ini, Maximus kerap mengumbar berbagai alasan: mulai dari keluarga sakit, harga porang mahal di Timor, hingga pengalihan barang yang berbeda dari kesepakatan awal.
Baca Juga:Merasa dibohongi, Catur menegaskan dirinya sudah beritikad baik. Ia bahkan menawarkan agar uang DP dikembalikan tanpa denda, tetapi Maximus justru berkelit dan tidak menunjukkan itikad baik.
Catur mengaku mengalami kerugian finansial, waktu, logistik, dan yang paling parah adalah kepercayaan dalam dunia usaha.
Dari total dana Rp 68.775.000 yang sudah diserahkan, Maximus hanya mengembalikan Rp 20 juta, sehingga kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp 48.775.000.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang
Kejaksaan Negeri Rote Ndao Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Tersangka Kasus ITE di Rote Ndao Diserahkan ke JPU
Tiga WNI Penyelundup WNA Asal China Ditahan Polres Rote Ndao
Berkas Perkara Lengkap, Remaja Spesialis Pencuri di Indomaret Dilimpahkan Polsek Kota Lama Ke Kejaksaan
Alasan Sakit, Berkas Perkara Dan Tersangka Kasus ITE di Rote Ndao Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Komentar