Kasus Jual Beli Porang P21, Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Selasa, 11 November 2025 10:16 WIB
ist
Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan dalam penjualan porang ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Hingga batas waktu yang disepakati, porang tidak kunjung dikirim.
Maximus beralasan butuh tambahan waktu, menjanjikan ulang pada 8 Juli, lalu 9 Juli, hingga akhirnya mengaku telah mengirim dua truk porang pada 10 Juli 2025.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan Maximus Nahak Klau sebagai tersangka.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Sayangnya, janji itu kembali palsu. Hanya satu truk yang benar-benar datang, itupun bukan berisi 10 ton porang, melainkan beberapa karung porang sekitar satu ton. Satu truk lainnya ternyata fiktif belaka.
Selama proses ini, Maximus kerap mengumbar berbagai alasan: mulai dari keluarga sakit, harga porang mahal di Timor, hingga pengalihan barang yang berbeda dari kesepakatan awal.
Baca Juga:Merasa dibohongi, Catur menegaskan dirinya sudah beritikad baik. Ia bahkan menawarkan agar uang DP dikembalikan tanpa denda, tetapi Maximus justru berkelit dan tidak menunjukkan itikad baik.
Catur mengaku mengalami kerugian finansial, waktu, logistik, dan yang paling parah adalah kepercayaan dalam dunia usaha.
Dari total dana Rp 68.775.000 yang sudah diserahkan, Maximus hanya mengembalikan Rp 20 juta, sehingga kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp 48.775.000.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dukung Semarak Pawai Paskah 2026, Polres Rote Ndao Beri Pengamanan Maksimal
Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada
Personil Polres Rote Ndao dan Brimob Polda NTT Penyelamat Paus Pilot Dapat Penghargaan dari Kapolda NTT
Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Rote Ndao Aman Dan Kondusif
Kasus Pemerkosaan di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Perkara P21, Tersangka Kasus Pencabulan Sejumlah Anak di TTU Diserahkan Ke Kejaksaan
Komentar