Tukar Beras Merk Premium Dengan Merk Biasa, Pedagang di Lembata-NTT Diamankan Polisi
Imanuel Lodja - Selasa, 11 November 2025 08:00 WIB
ist
Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Lembata saat memberikan keterangan dengan menunjukkan barang bukti
Selain itu 14 karung beras merk Buah Kurma, 31 karung beras merk Selamat, lima karung beras dengan berat 50 kilogram merk Selamat.
Lima karung beras dengan berat 50 kilogram merk Buah Kurma. 67 lembar karung kosong merk beras SLYP Super dengan logo VIP, mesin jahit merk vlyingman dan timbangan 100 kilogram merk Newton
"Polres Lembata terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan aktivitas ekonomi berjalan dengan jujur dan adil," tandas Kapolres.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
AUM pun menjadi tersangka dan dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d, e, dan f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketentuan pidana, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000.
Baca Juga:"Kami mengimbau seluruh masyarakat Lembata untuk tetap waspada dan bijak dalam berbelanja. Polres Lembata akan terus berkomitmen memberikan rasa aman serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat," tegas Kapolres Lembata.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Lembata untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli bahan pangan dan memastikan keaslian serta kualitas produk sebelum melakukan transaksi.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Di Kota Kupang, Polda NTT Temukan Distributor Jual Beras Diatas HET dan Berikan Teguran
Jual Beras Diatas HET, Tim Gabungan Beri Teguran Kepada Penjual Beras di Malaka
Cek Harga Beras, Polres Malaka dan Instansi Terkait Temukan Penurunan Harga Beras di Retail Modern
Jaga Stabilitas Pangan di NTT, Polda NTT Dan Instansi Terkait Gelar Rakorda Pengawasan Harga Beras
Lindungi Hak Konsumen, Polda NTT Proses Lanjut Kasus Beras Tidak Layak Konsumsi
Ungkap Kasus Penipuan Kemasan, Polda NTT Amankan 2,6 Ton Beras di Pasar Tradisional
Komentar