Polda NTT Ukur Kualitas BBM di Delapan SPBU di Kota Kupang
digtara.com -Kualitas bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar menjadi perhatian aparat kepolisian.
Baca Juga:
Pengawasan dan kontrol bersama Pertamina Sales Area Manager Retail NTT dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT dilakukan pada Kamis (6/11/2025) sejak pagi hingga petang.
Hal ini sebagai upaya Polda NTT memastikan bahwa BBM bersubsidi yang disalurkan kepada masyarakat benar-benar sesuai dengan standar takaran dan kualitas yang telah ditetapkan, serta mencegah adanya praktik kecurangan yang merugikan konsumen.
Baca Juga:Dalam kegiatan tersebut, petugas Subdit IV Tipidter menggunakan metode pengukuran takaran dengan gelas ukur satu liter, yang diisi masing-masing dengan satu liter pertalite dan solar.
Dari hasil pengukuran, diketahui bahwa penyusutan takaran masih berada dalam batas normal, yaitu sekitar 0,5 milimeter.
Untuk pengujian kualitas BBM, dilakukan metode menggunakan Hidrometer Gasoline untuk mengukur kadar batas normal bahan bakar, serta Hidrometer Water untuk mendeteksi adanya campuran air dalam BBM.
Metode lain dilakukan dengan pasta air warna kuning yang dioleskan pada ujung tiang ukur dan dimasukkan ke dalam tangki penyimpanan.
Dari hasil pemeriksaan, pasta air tidak berubah warna, menandakan bahwa BBM tidak tercampur air.
Baca Juga:

Jika terdapat campuran air, pasta tersebut akan berubah menjadi merah.
Nilai pengukuran berada pada kisaran 0,800–0,850, yang juga masih dalam batas normal.
"Dari hasil pantauan dan pengukuran yang kami lakukan bersama Pertamina dan Disperindag NTT, seluruh SPBU yang diperiksa menunjukkan hasil yang bail," ujar Kombes Hans pada Jumat (7/11/2025).
Baca Juga:
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam
Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia
Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang
Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun