Kamis, 13 November 2025

Warga NTB Ditangkap Polisi Saat Bawa Narkoba Dalam Plastik Buah di Pulau Terluar di Sumba Timur

Imanuel Lodja - Kamis, 06 November 2025 07:50 WIB
Warga NTB Ditangkap Polisi Saat Bawa Narkoba Dalam Plastik Buah di Pulau Terluar di Sumba Timur
ist
Penyidik Satresnarkoba Polres Sumba Timur melimpahkan tiga tersangka kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Rabu (5/11/2025)

digtara.com -Tiga warga asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan polisi di pesisir pantai Pulau Salura, Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Pulau Salura sendiri merupakan pulau terpencil dan terluar di wilayah Kabupaten Sumba Timur.

Ketiga warga NTB yang diamankan masing-masing DW, ST, dan SD. "DW dan ST ditangkap saat menaiki kapal menggunakan sampan kecil," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawan pada Kamis (6/11/2025).

Kasus ini berawal pada Jumat, 1 Agustus 2025, ketika Satresnarkoba Polres Sumba Timur mengungkap peredaran narkotika di Pantai Salura, Desa Praisalura, Kecamatan Karera.

Baca Juga:
Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kapal Bone Dua 05 yang baru saja tiba dari Lombok Timur, NTB dan bersandar di pesisir Pantai Salura.

Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan, yakni DW, ST, dan SD. DW dan ST ditangkap saat menaiki kapal menggunakan sampan kecil.

Saat diperiksa, DW menyerahkan kantong hitam yang berisi buah-buahan dan plastik berisi kerupuk.

Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan Narkoba jenis shabu yang disembunyikan di dalam plastik kerupuk tersebut.

DW mengaku bahwa barang tersebut dipesan dari seseorang berinisial HR di Lombok Timur, NTB.

Tak lama setelah itu, SD datang untuk mengambil barang titipan dan menyerahkan sebuah dos berisi jeruk, sayuran, dan kaos.

Baca Juga:
Ketika kaos tersebut dibuka, ditemukan lagi narkoba jenis shabu yang diakui oleh SD dipesan melalui DG, yang diduga juga mendapat pasokan dari Lombok Timur.

Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumba Timur kemudian menuntaskan penanganan perkara ini dengan mengamankan barang bukti, memeriksa saksi dan tersangka.

Ketiga tersangka pun ditahan di Rutan Polres Sumba Timur sejak awal Agustus 2025 lalu dan kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Waingapu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu, 5 November 2025.

Selain menyerahkan tiga tersangka, penyidik yang menangani kasus ini juga menyerahkan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Waingapu.

Kapolres Sumba Timur menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus ditempuh.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Hari Operasi, Polres Sumba Timur Amankan Ribuan Liter Miras Tradisional

Dua Hari Operasi, Polres Sumba Timur Amankan Ribuan Liter Miras Tradisional

Satlantas Polres Sumba Timur Hadirkan Kedai Kopi Tertib Berlalu Lintas di Pos Lalu Lintas

Satlantas Polres Sumba Timur Hadirkan Kedai Kopi Tertib Berlalu Lintas di Pos Lalu Lintas

Polisi Amankan Miras Saat Pemeriksaan Kendaraan di Perbatasan Sumba Tengah

Polisi Amankan Miras Saat Pemeriksaan Kendaraan di Perbatasan Sumba Tengah

Ungkap Penyebab Kebakaran Villa, Polres Sumba Timur Segerakan Datangkan Tim Labfor

Ungkap Penyebab Kebakaran Villa, Polres Sumba Timur Segerakan Datangkan Tim Labfor

Sempat Kirim Pesan Ingin Bunuh Diri ke Sejumlah Teman, Gadis di Sumba Timur Ditemukan Tewas Gantung Diri

Sempat Kirim Pesan Ingin Bunuh Diri ke Sejumlah Teman, Gadis di Sumba Timur Ditemukan Tewas Gantung Diri

Villa Dan SPBU di Sumba Timur-NTT Terbakar

Villa Dan SPBU di Sumba Timur-NTT Terbakar

Komentar
Berita Terbaru