Patroli Siber Temukan Penjualan Miras Secara Online, Kapolresta Kupang Kota Pimpin Razia Miras di Kota Kupang
digtara.com -Penjualan minuman keras (miras) di Kota Kupang bukan saja dilakukan secara langsung tetapi juga melalui media sosial.
Baca Juga:
Salah satu akun instagram yang menawarkan penjualan miras secara online adalah akun 4.20_moke.
Lokasi penjualan ternyata berada di Jalan Nangka, RT 04/RW 02, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Baca Juga:Aparat kepolisian sendiri kemudian memantau dan melakukan patroli di media sosial. "Dari patroli siber, kita temukan ada akun di instagram menjual minuman keras secara online sehingga kita ke lokasi mengecek dan ternyata benar ada aktivitas itu," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari pada Sabtu (1/11/2025) malam.
Kapolresta Kupang Kota bersama Kabag Ops Polresta Kupang Kota, AKP Mesakh Hetharie dan Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat kemudian melakukan patroli dan razia.
Di kediaman MT alias Eno, polisi menemukan aneka minuman produk luar dijual pada outlet dan etalase di pinggir jalan di halaman samping rumah Eno.
Kemudian miras ini disalin dan ditempatkan dalam botol plastik ukuran sedang yang selanjutnya ditawarkan melalui media sosial dengan harga jual Rp 30.000 per botol.
Disela-sela razia ini, Kapolresta Kupang Kota menyebutkan kalau razia dilakukan rutin baik oleh Polresta Kupang Kota maupun Polsek jajaran.
Baca Juga:"Menindaklanjuti perintah Kapolda NTT maka kita lakukan razia baik oleh Polres maupun Polsek jajaran," ujar Kapolresta Kupang Kota.
Ia membenarkan kalau pihaknya memantau ada informasi awal soal penjualan miras secara online. "(ada) Temuan awal soal sumber miras dan patroli siber dan menjual secara online dan ternyata benar," tambah Kapolresta.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari kemudian turun langsung dan memimpin penertiban miras di Kota Kupang.
Jalani Pemeriksaan Kode Etik, Bripda OPA Dibawa ke Kupang
Kode Redeem FC Mobile Hari Ini, Senin 3 November 2025: Klaim Segera 20+ Kode Redeem Terbaru
Razia Malam Minggu, Polsek Kota Lama Gerebek Industri Miras Rumahan
Polres Sabu Raijua Gagalkan Peredaran Miras Tradisional
Polresta Kupang Kota Sita 1,2 T9n Miras Ilegal dalam Kurun Waktu Empat Bulan