Polres Sabu Raijua Gagalkan Peredaran Miras Tradisional
digtara.com -Anggota Sat Resnarkoba Polres Sabu Raijua menggagalkan peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum Polres Sabu Raijua pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Baca Juga:
Dalam operasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan Miras jenis Moke sebanyak delapan jerigen ukuran lima liter dan tiga jerigen ukuran 35 liter.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sabu Raijua untuk mencegah peredaran Miras di wilayah hukumnya dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkannya.
Baca Juga:Kasat Resnarkoba Polres Sabu Raijua menyebutkan bahwa Sat Resnarkoba terus melakukan himbauan kepada masyarakat Sabu Raijua terkait dengan bahaya peredaran Miras.
Polres Sabu Raijua berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Miras di wilayah hukumnya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Miras.
Kegiatan ini sebagai komitmen Polres Sabu Raijua dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi masyarakat dari bahaya peredaran Miras.
Polres Sabu Raijua juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran Miras dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera di wilayah hukum Polres Sabu Raijua.
Baca Juga:
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai
Miras Jadi Pemicu Aksi Kekerasan Berujung Kematian Satu Warga di Kabupaten Malaka
Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran