Polda NTT Koordinasi dengan Bea Cukai Tangani Rokok Ilegal
digtara.com -Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai NTT guna menangani kasus rokok ilegal.
Baca Juga:
Namun dalam kenyataan, rokok yang diamankan tidak memiliki label resmi dan diduga tidak membayar cukai.
Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa F selaku sales dan beberapa pemilik toko yang menjual rokok tersebut.
Baca Juga:"Pemeriksaan masih pada pemilik toko dan satu sales," tambah Direktur Reskrimsus Polda NTT.
Penyidik pun terus berkoordinasi dengan pihak bea cukai.
"Nanti (rokok ilegal) akan dimusnahkan. Penanganan selanjutnya kita serahkan ke bea cukai," tambahnya.
Dalam kurun waktu 14 hingga 22 Oktober 2025, tim menemukan sejumlah kios dan toko di kabupaten Ngada, Manggarai dan Mamggarai Barat masih memperdagangkan rokok tanpa izin legalitas resmi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa barang-barang tersebut disuplai oleh F, seorang sales yang menggunakan kendaraan roda empat untuk mengedarkan rokok ilegal itu dari wilayah Kabupaten Manggarai.
Baca Juga:Petugas berhasil mengamankan total 2.590 bungkus rokok ilegal, terdiri dari rokok merk R&D BOLD sebanyak 1.790 bungkus, dengan kemasan berwarna hitam bertuliskan R merah dan &D BOLD putih, serta dua gambar setengah lingkaran berwarna putih dan merah.
Rokok merk Hummer sebanyak 800 bungkus, berkemasan merah terang dengan tulisan NEW merah dan HUMMER kuning, serta logo lingkaran kuning.
Para pelaku yang terlibat dalam distribusi dan perdagangan rokok ilegal tersebut dijerat dengan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban memiliki izin usaha perdagangan.
Pasal tersebut mengancam pelaku usaha tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. Ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan dan tidak memperdagangkan barang yang tidak memiliki legalitas.
Baca Juga:
Polda NTT Hidupkan Ekonomi Lokal Lewat Gebyar UMKM dan Pesta Rakyat
Polwan Dibekali Ilmu Negosiator
Ojol dan Buruh di Kupang Kompak Jaga Persatuan, Tolak Intoleransi dan Radikalisme
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Polda NTT di Tiga Kabupaten di Flores
Di Kota Kupang, Polda NTT Temukan Distributor Jual Beras Diatas HET dan Berikan Teguran