Senin, 23 Februari 2026

Polda NTT Koordinasi dengan Bea Cukai Tangani Rokok Ilegal

Imanuel Lodja - Kamis, 30 Oktober 2025 12:39 WIB
Polda NTT Koordinasi dengan Bea Cukai Tangani Rokok Ilegal
ist
Direktur Reskrimsus Polda NTT dan Kabid Humas Polda NTT menunjukkan barang bukti rokok ilegal yang diamankan dari tiga kabupaten di Flores

digtara.com -Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai NTT guna menangani kasus rokok ilegal.

Baca Juga:

Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Racmatulloh Irawan menyebutkan kalau pedagang seharusnya membayar cukai.

Namun dalam kenyataan, rokok yang diamankan tidak memiliki label resmi dan diduga tidak membayar cukai.

Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa F selaku sales dan beberapa pemilik toko yang menjual rokok tersebut.

Baca Juga:
"Pemeriksaan masih pada pemilik toko dan satu sales," tambah Direktur Reskrimsus Polda NTT.

Penyidik pun terus berkoordinasi dengan pihak bea cukai.

"Nanti (rokok ilegal) akan dimusnahkan. Penanganan selanjutnya kita serahkan ke bea cukai," tambahnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT, berdasarkan laporan Informasi dari masyarakat.

Dalam kurun waktu 14 hingga 22 Oktober 2025, tim menemukan sejumlah kios dan toko di kabupaten Ngada, Manggarai dan Mamggarai Barat masih memperdagangkan rokok tanpa izin legalitas resmi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa barang-barang tersebut disuplai oleh F, seorang sales yang menggunakan kendaraan roda empat untuk mengedarkan rokok ilegal itu dari wilayah Kabupaten Manggarai.

Baca Juga:
Petugas berhasil mengamankan total 2.590 bungkus rokok ilegal, terdiri dari rokok merk R&D BOLD sebanyak 1.790 bungkus, dengan kemasan berwarna hitam bertuliskan R merah dan &D BOLD putih, serta dua gambar setengah lingkaran berwarna putih dan merah.

Rokok merk Hummer sebanyak 800 bungkus, berkemasan merah terang dengan tulisan NEW merah dan HUMMER kuning, serta logo lingkaran kuning.

"Sebagian besar dari barang bukti yang ditemukan merupakan produk yang menjadi kewenangan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Direktur Reskrimsus Polda NTT.

Para pelaku yang terlibat dalam distribusi dan perdagangan rokok ilegal tersebut dijerat dengan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban memiliki izin usaha perdagangan.

Pasal tersebut mengancam pelaku usaha tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. Ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan dan tidak memperdagangkan barang yang tidak memiliki legalitas.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum

Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum

Brimob Polda NTT Bangun Jembatan di Nanganae Bantu Akses Warga

Brimob Polda NTT Bangun Jembatan di Nanganae Bantu Akses Warga

Kapolda NTT Salurkan Bantuan Dua Ton Beras, Ratusan KK di Amanuban Timur-TTS Juga Jadi Sasaran

Kapolda NTT Salurkan Bantuan Dua Ton Beras, Ratusan KK di Amanuban Timur-TTS Juga Jadi Sasaran

Kunjungi Sekolah Yang Rusak Karena Bencana Alam, Wakapolda NTT Beri Bantuan Pendidikan

Kunjungi Sekolah Yang Rusak Karena Bencana Alam, Wakapolda NTT Beri Bantuan Pendidikan

Hadirkan Akses Aman Bagi Warga dan Pelajar di Alor, Brimob Bantu Bangun Jembatan Penghubung di Lipa

Hadirkan Akses Aman Bagi Warga dan Pelajar di Alor, Brimob Bantu Bangun Jembatan Penghubung di Lipa

Komentar
Berita Terbaru