Polda NTT Koordinasi dengan Bea Cukai Tangani Rokok Ilegal
Imanuel Lodja - Kamis, 30 Oktober 2025 12:39 WIB
ist
Direktur Reskrimsus Polda NTT dan Kabid Humas Polda NTT menunjukkan barang bukti rokok ilegal yang diamankan dari tiga kabupaten di Flores
Rokok merk Hummer sebanyak 800 bungkus, berkemasan merah terang dengan tulisan NEW merah dan HUMMER kuning, serta logo lingkaran kuning.
"Sebagian besar dari barang bukti yang ditemukan merupakan produk yang menjadi kewenangan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Direktur Reskrimsus Polda NTT.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Para pelaku yang terlibat dalam distribusi dan perdagangan rokok ilegal tersebut dijerat dengan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban memiliki izin usaha perdagangan.
Pasal tersebut mengancam pelaku usaha tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. Ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan dan tidak memperdagangkan barang yang tidak memiliki legalitas.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Hidupkan Ekonomi Lokal Lewat Gebyar UMKM dan Pesta Rakyat
Polwan Dibekali Ilmu Negosiator
Ojol dan Buruh di Kupang Kompak Jaga Persatuan, Tolak Intoleransi dan Radikalisme
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Polda NTT di Tiga Kabupaten di Flores
Di Kota Kupang, Polda NTT Temukan Distributor Jual Beras Diatas HET dan Berikan Teguran
Buronan AFP Dikabarkan Masuk Wilayah NTT, Kapolresta Kupang Kota Sisir Perairan Kota Kupang
Komentar