Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Polda NTT di Tiga Kabupaten di Flores
Imanuel Lodja - Selasa, 28 Oktober 2025 14:19 WIB
ist
Dir Reskrimsus Polda NTT dan Kabid Humas saat menyampaikan pengungkapan rokok ilegal, Selasa (28/10/2025)
Terkait dengan temuan ini, Polda NTT berkoordinasi dengan Bea Cukai wilayah NTT karena beberapa rokok yang ditemukan tersebut merupakan kewenangan dari Bea Cukai.
Polisi bakal menjerat terduga pelaku dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Pasal tersebut menyebutkan "Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri" sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) dipidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000".
Pasal 24 ayat (1) menyebutkan "Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan, wajib memiliki perizinan
di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri".
Baca Juga:Kabid Humas Polda NTT menyebutkan kalau pengungkapan ini merupakan wujud dari komitmen Polda NTT mendukung Asta cita dan perekonomian masyarakat.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
28 Peserta Penerimaan Akpol 2026 Gugur Pemeriksaan Kesehatan I
Ratusan Rumah Rusak Pasca Gempa di Adonara Timur, Kapolres Flores Timur dan Polwan Turun ke Lokasi
Sumur Bor Diresmikan Kapolda NTT, Warga Rukun Lima Ende Tidak Lagi Kesulitan Air Bersih
Kapolda NTT Resmikan Mako Satpolairud Polres Ende
Dampak Gempa di Flores Timur, Enam Warga Terluka Dan Ratusan Rumah Warga Rusak
Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada
Komentar