Di Kota Kupang, Polda NTT Temukan Distributor Jual Beras Diatas HET dan Berikan Teguran
digtara.com -Polda NTT bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum Bulog Kanwil NTT, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi NTT mengecek harga beras jenis premium dan medium di sejumlah distributor di Kota Kupang akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Di tiga kabupaten yang sudah didatangi, tim menemukan harga beras yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Akhir pekan lalu, tim gabungan yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan bersama perwakilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Nasriadi, anggota Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda NTT, perwakilan Bapanas RI, Bulog Kanwil NTT, dan Disperindag Provinsi NTT mengecek gudang CV Sumber Cipta di Kota Kupang, Provinsi NTT.
Baca Juga:Dari hasil pengecekan di CV Sumber Cipta, tim menemukan penjualan beras dengan harga diatas HET. Distributor langsung diberikan surat teguran tertulis karena menjual beras di atas HET.
Dalam surat teguran tersebut, distributor diwajibkan menyesuaikan harga jual sesuai dengan HET yang berlaku paling lambat satu minggu setelah menerima surat teguran.
Bilamana dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut perbaikan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
CV Sumber Cipta menjadi salah satu distributor yang ditemukan menjual dengan harga tertinggi, sehingga dilakukan penelusuran dan pemberian surat teguran.
Tim gabungan kembali turun melakukan pengecekan di empat titik distributor utama di Kota Kupang, yakni CV Maranu di Kelurahan Oesapa-Kecamatan Kelapa Lima, UD Suryani di Kelurahan Namosain-Kecamatan Alak, Gudang Akifah di Penkase Oeleta-Kecamatan Alak, dan PT Aneka Niaga di wilayah Kecamatan Alak.
Baca Juga:Kegiatan ini kembali dipimpin oleh Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan bersama Kadivre Bulog Kanwil NTT, perwakilan Disperindag Provinsi NTT, serta anggota Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda NTT.
Hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa CV Maranu menjual beras premium merk Berkah dan 2M Senang dengan harga Rp 14.700 per kilogram dan mendistribusikannya ke Kabupaten Belu.
UD Suryani menjual beras premium merk Mawar dengan harga Rp 15.000 per kilogram, serta merk King Crab, Gaga Golo, dan Kelapa Muda masing-masing Rp 14.250 per kilogram dengan wilayah distribusi ke Kabupaten TTS, TTU, dan Malaka.
Selanjutnya, pengecekan di PT Aneka Niaga menunjukkan bahwa distributor tersebut menjual beras premium merk Ina Boi dengan harga Rp 14.500 per kilogram, dan beras medium merek Durian Manggis serta Dua Jeruk seharga Rp 13.000 per kilogram. Distribusi beras dilakukan di wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, dan TTU.
Selain melakukan pengecekan harga, tim juga memberikan arahan kepada seluruh distributor agar tidak menjual beras melebihi HET serta memastikan distribusi berjalan lancar hingga ke tingkat pengecer, tanpa adanya permainan harga yang dapat merugikan masyarakat.
Baca Juga:
Puluhan Sepeda Motor Terlibat Balap Liar Diamankan Polantas Polresta Kupang Kota
Bawa Foto Almarhum Prada Lucky Saat Sidang Perdana, Ibunda Minta Terdakwa Dipecat
Dump Truk Tabrakan Dengan Sepeda Motor di Malaka, Dua Orang Meninggal dan Satu Orang Kritis
Buronan AFP Dikabarkan Masuk Wilayah NTT, Kapolresta Kupang Kota Sisir Perairan Kota Kupang
Jenazah Seorang Perempuan Asal Kabupaten Malaka Ditemukan Terendam dalam Kali di Kabupaten TTU