Selasa, 24 Februari 2026

Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Dan Diproses Polda NTT

Arie - Kamis, 23 Oktober 2025 18:00 WIB
Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Dan Diproses Polda NTT
ist
Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Dan Diproses Polda NTT
Tersangka SMN diminta untuk ikut ke kantor Ditreskrimsus Polda NTT untuk memberikan klarifikasi terkait aktivitas penyebaran situs judi online yang dilakukannya.

Baca Juga:

"Setelah dilakukan penyelidikan terdapat cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan, sehingga Tim kemudian menyita dan mengamankan barang-barang bukti tersebut di Mako Ditreskrimsus Polda NTT guna dilakukan penyidikan selanjutnya," tandas Kabid Humas.

Tersangka AT disangkakan melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka SMN dijerat pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:
Ancaman hukuman dengan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Peduli Warga, Dansat Brimob Polda NTT Tegaskan Komitmennya Bangun Jembatan Penghubung di Desa Lipa

Peduli Warga, Dansat Brimob Polda NTT Tegaskan Komitmennya Bangun Jembatan Penghubung di Desa Lipa

Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus TPPO 13 Pekerja Pub

Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus TPPO 13 Pekerja Pub

Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah

Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum

Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum

Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang

Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang

Komentar
Berita Terbaru