Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Dan Diproses Polda NTT
Arie - Kamis, 23 Oktober 2025 18:00 WIB
ist
Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Dan Diproses Polda NTT
Tersangka SMN diminta untuk ikut ke kantor Ditreskrimsus Polda NTT untuk memberikan klarifikasi terkait aktivitas penyebaran situs judi online yang dilakukannya.
"Setelah dilakukan penyelidikan terdapat cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan, sehingga Tim kemudian menyita dan mengamankan barang-barang bukti tersebut di Mako Ditreskrimsus Polda NTT guna dilakukan penyidikan selanjutnya," tandas Kabid Humas.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Tersangka AT disangkakan melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka SMN dijerat pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga:Ancaman hukuman dengan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Didukung ICITAP, Polda NTT dan Lembaga Terkait Bahas masalah TPPO di NTT
Pimpin Sertijab PJU dan Dua Kapolres, Kapolda NTT Juga Lantik Kombes Nova Irone Surentu Jadi Direktur PPA Dan PPO
Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan
Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar
Komentar