Rabu, 22 Oktober 2025

Buron 19 Hari, Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Imanuel Lodja - Sabtu, 18 Oktober 2025 11:10 WIB
Buron 19 Hari, Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota
ist
Tim Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan buronan kasus penikaman di Kota Kupang, Jumat (17/10/2025) malam

digtara.com - MVN alias Megan, warga Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT diamankan tim Jatanras Polresta Kupang Kota pada Jumat (17/10/2025) malam.

Baca Juga:

Pria berusia 28 tahun ini merupakan pelaku dugaan penganiayaan terhadap korban MNL pada akhir September 2025 lalu.

Ia dipidana sesua laporan polisi nomor LP/B/1141/IX/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 28 September 2025.

Megan yang merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan benda tajam ini sempat buron selama 19 hari.

Baca Juga:
Penangkapan dilakukan, pada Jumat, (17/10/2025) malam, di sebuah rumah kosong yang berada di jalan terusan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Penangkapan dipimpin Kanit Jatanras Polresta Kupang Kota, Ipda Arif Bimayuda bersama tim setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang tengah bersembunyi di rumah kosong di samping Masjid Nurul Hidayah Kelapa Lima.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi saat dirinya dan korban menghadiri sebuah acara pernikahan.

"Keduanya sempat terlibat cekcok akibat ketersinggungan saat berjoget, yang berujung pada perkelahian," ujat Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari dalam keterangannya pada Sabtu (18/10/2025).

Dalam keadaan terdesak dan dipengaruhi minuman keras, terduga pelaku kemudian mengambil sebuah pisau yang berada di dekatnya dan menikam korban.

Korban mengalami luka tikaman serius dan sempat dirawat di Rumah Sakit S.K. Lerik Kota Kupang.

Baca Juga:
Sementara terduga pelaku melarikan diri dan bersembunyi selama hampir tiga minggu sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh tim Jatanras.

Saat ini terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota

Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota

Polda NTT-Divhubinter Polri-AFP Perkuat Sinergi Internasional

Polda NTT-Divhubinter Polri-AFP Perkuat Sinergi Internasional

Sukses Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Anggota Soal Commander Wish Kapolda NTT

Sukses Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Anggota Soal Commander Wish Kapolda NTT

Ketua DPRD Kabupaten Malaka Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Ketua DPRD Kabupaten Malaka Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Pelajar di Kupang Ditikam Hingga Tewas Saat Pulang Pesta

Pelajar di Kupang Ditikam Hingga Tewas Saat Pulang Pesta

Polda NTT Terapkan Standar Kesehatan Tinggi MBG Bagi 2.692 Penerima

Polda NTT Terapkan Standar Kesehatan Tinggi MBG Bagi 2.692 Penerima

Komentar
Berita Terbaru