Delapan Sepeda Motor Kembali Diamankan Polantas Polresta Kupang Kota Saat Patroli Akhir Pekan
digtara.com -Polisi lalu lintas (Polantas) dari satuan Lalu lintas Polresta Kupang Kota kembali mengamankan delapan unit sepeda motor saat patroli akhir pekan di Kota Kupang.
Baca Juga:
Delapan unit sepeda motor terjaring dalam razia penertiban tersebut. Kepada pengendaranya langsung diberikan blangko tilang.
Pengendara/pemilik sepeda motor baru akan mengambil sepeda motornya pada bulan November 2025 setelah mengikuti sidang di pengadilan negeri Kupang.
Baca Juga:"Kami amankan delapan unit sepeda motor berbagai jenis karena melakukan pelanggaran lalu lintas, diantaranya menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar, melakukan balap liar yang mengganggu arus lalu lintas," kata Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Kompol Sudirman, Selasa (14/10/2025).
Kendaraan yang diamankan, diantaranya Yamaha Mio M3 DH 2631 KY (Racing), Honda Supra DH 2008 JE (Racing), Yamaha Jupiter MX Tanpa TNKB (Racing), Suzuki Satria DH 4321 LK, Honda CBR DH 6316 FG (Racing), Honda Versa DH 4501 CR (Racing), Honda Beat Karbu DH 5831 HC (Racing), Honda Beat Tanpa TNKB (Racing).
Kendaraan-kendaraan ini diamankan dalam razia kendaraan pada Minggu, 12/10/2025 dini hari, di beberapa lokasi tempat yang biasa dilakukannya balap liar, serta tempat berkumpulnya para anak muda Kota Kupang.
"Saya imbau bapa mama kakak adik semua untuk menjaga anak anak kita agar terhindar dari kegiatan kegiatan yang membahayakan diri sendiri dan juga orang lain, dan berharap Kota Kupang menjadi kota yang tertib dalam berlalu lintas," tandas Kombes Djoko Lestari.
Buka Puasa Bersama, Kapolresta Kupang Kota Salurkan Bantuan Pembangunan Sekolah
Sepeda Motor Tabrakan Dengan Dump Truk, Ibu Dan Balita di Rote Ndao Tewas Ditempat
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi
Terparkir Berhari-hari, Sepeda Motor Tanpa Pemilik Diamankan Polisi
Polres Kupang Tingkatkan Patroli KRYD dan Beri Himbauan Kamtibmas Bagi Masyarakat