Senin, 06 Oktober 2025

Jadi Tersangka, Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur Ditahan Dan Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Imanuel Lodja - Senin, 06 Oktober 2025 10:36 WIB
Jadi Tersangka, Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur Ditahan Dan Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
ist
Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat.

digtara.com -YAH alias Yeri (34), warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga:

Yeri pun sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan di sel Polsek Kota Lama sejak akhir pekan lalu.

"(Tersangka) sudah ditahan dan dikenakan Undang-undang perlindungan anak," ujar Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat pada Senin (6/10/2025).

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat hukuman pidana 15 tahun penjara. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara karena kita terapkan undang-undang perlindungan anak," tambah Kapolsek.

Baca Juga:
KRAR alias M, bocah perempuan berusia delapan tahun di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pencabulan dan pelecehan oleh Yeri.

Aksi tidak senonoh sudah berulang kali dialami korban namun baru ketahuan pada Selasa (30/9/2025) petang.

Korban didampingi ibunya saat ditemui di Polsek Kota Lama, Selasa malam mengakui kalau ia sudah berulang kali mengalami hal tersebut dengan iming-iming uang.

"Om Yeri sudah sering kali bikin (buat) begitu. Kadang dia kasi beta (saya) uang Rp 5.000 atau Rp 7.000. Tapi tadi (Selasa) dia sonde (tidak) kasi beta uang," ujar korban.

Korban yang juga anak kedua dari empat bersaudara mengaku mengenal pelaku karena pelaku tinggal tidak jauh dari rumah korban di Kelurahan Lasiana.

Selama ini korban bersama seorang kakak dan dua adiknya tinggal di rumah nenek mereka di Kelurahan Lasiana.

Baca Juga:
Sementara sang ibu bekerja di Kelurahan Lasiana dan baru pulang dua minggu sekali ke rumah nenek di Kelurahan Lasiana.

Korban menyebutkan kalau pelaku selama ini sering mengajak korban ke hutan atau ke tempat yang sepi.

Saat bersama korban sendirian, pelaku pun mengeluarkan alat vitalnya dan menyuruh korban memegangnya kemudian memberi korban uang.

Karena perbuatannya tidak diketahui orang lain dan korban tidak menceritakan kepada orang lain maka pelaku pun berulang kali melakukan aksinya.

"Dia suruh untuk pegang (alat vital) nya jadi beta ikut saja," ujar korban polos.

Perbuatan pelaku akhirnya terungkap pada Selasa petang saat pelaku mengajak korban melakukan hal yang sama.

Baca Juga:
Kebetulan ada warga yang melintas dan melihat perbuatan pelaku sehingga melaporkan kepada nenek dan ibu korban.

Ibu korban, SWR (29) kemudian melaporkan ke Polsek Kota Lama dengan laporan polisi nomor LP/B/188/IX/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jatuh Dari Perahu, Bocah di Sabu Raijua Ditemukan Meninggal Dunia

Jatuh Dari Perahu, Bocah di Sabu Raijua Ditemukan Meninggal Dunia

Lansia di Kupang Ditemukan Jatuh di Jembatan

Lansia di Kupang Ditemukan Jatuh di Jembatan

Patroli Hingga Dini Hari, Anggota Polsek Kota Lama Imbau Warga Hindari Konsumsi Miras

Patroli Hingga Dini Hari, Anggota Polsek Kota Lama Imbau Warga Hindari Konsumsi Miras

Prihatin Dengan Kisah Bocah Disabilitas, Kapolres TTU Gandeng Pemda Bangun Rumah Layak Huni

Prihatin Dengan Kisah Bocah Disabilitas, Kapolres TTU Gandeng Pemda Bangun Rumah Layak Huni

Polisi Gerebek Judi di Kawasan Pasar Oeba, Para Pelaku Kabur

Polisi Gerebek Judi di Kawasan Pasar Oeba, Para Pelaku Kabur

Petani di Kabupaten TTU-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Belakang Rumah

Petani di Kabupaten TTU-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Belakang Rumah

Komentar
Berita Terbaru