Barang Temuan Miras Diserahkan Polsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang Ke Satresnarkoba Polresta Kupang Kota
digtara.com -Sejumlah barang temuan minuman keras (Miras) ilegal jenis sopi dan hoka wisky diserahkan Polsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang ke Satuan Resnarkoba Polresta Kupang Kota untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga:
Penyerahan barang temuan miras ilegal jenis sopi dan hoka wisky dilakukan Kapolsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang, Iptu Teguh Imam Santoso.
Barang temuan ini merupakan hasil pelimpahan pada Kamis, 2 Oktober 2025 lalu oleh GM PT Pelindo Tenau Kupang, Andhika Wahyu Kristianto
Baca Juga:"Kami menyerahkan barang temuan hasil dari pengecekan barang bawaan calon penumpang kapal PT Pelni dan kapal PT DLU dengan menggunakan alat scanner X-ray milik PT. Pelindo Tenau Kupang di pintu keberangkatan terminal Helong selama bulan September 2025," ujar Kapolsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang, Iptu Teguh Imam Santoso pada Jumat siang.
Barang temuan yang diserahkan antara lain miras jenis sopi botol plastik ukuran 600 mililoter sebanyak 345 botol.
Miras jenis sopi botol plastik ukuran 1.500 mililiter sebanyak 25 botol.
Ada pula Miras merk Hoka Whisky ukuran 460 mililiter sebanyak enam botol.
Miras jenis sopi ukuran lima liter sebanyak tujuh jergen dan Miras jenis sopi ukuran dua liter sebanyak satu jerigen.
Baca Juga:Barang temuan tersebut diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Kupang Kota dengan menandatangani berita acara penyerahan barang temuan.
Dinkes Kabupaten Kupang Cek Dugaan Menu MBG Berulat
Jembatan Tuatuka-Kupang Dibangun Warga Bersama Anggota Brimob Polda NTT
Anggota Satbrimob Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Belasan Jerigen Miras di Perairan Pulau Buaya
Tabrakan Dalam Kampus Undana, Satu Mahasiswa Meninggal Dunia
Pelaku Penganiayaan IRT di Rote Ndao Ditangkap di Kupang