Minta Maaf Dan Minta Keringanan, Mahasiswi di Kupang Mengaku Diperalat Mantan Kapolres Ngada
digtara.com -Pengadilan Negeri Kupang kembali menggelar sidang kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga:
Sidang bagi kedua terdakwa dilakukan secara terpisah di ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang.
Dalam sidang tersebut, terdakwa SHDR alias Fani alias F (20), mahasiswi yang terseret kasus eksploitasi dan kekerasan seksual anak yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya.
Baca Juga:Ia juga meminta keringanan dalam hukuman yang bakal menjerat nya.
Permintaan maaf ini disampaikan melalui kuasa hukumnya usai sidang pembacaan pleidoi yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (29/9/2025).
Fani, yang merupakan kekasih Fajar saat kejadian pada 2024 lalu, mengakui seluruh perbuatannya, mulai dari membawa korban anak yang saat itu berusia lima tahun ke sebuah hotel di Kota Kupang hingga menerima imbalan uang dari mantan perwira polisi tersebut.
"Hubungan antara klien kami, seorang perempuan muda mahasiswi, dan Fajar, seorang Kapolres dengan kekuasaan, sangat timpang. Klien kami tidak memiliki analisis dalam suatu kejadian sehingga dia tidak berpikir bahwa perbuatannya akan berujung pada kekerasan seksual terhadap anak ini," ujar Valentia.
Fani mengaku menyesal, jujur, dan kooperatif selama persidangan, serta berharap diberi kesempatan untuk merubah diri.
Baca Juga:Ia juga mengakui dakwaan TPPO, namun menolak didakwa atas kekerasan seksual, sebab ia mengaku sama sekali tidak tahu menahu mengenai aksi pencabulan, bahkan perekaman video yang dilakukan Fajar terhadap korban anak.
Peran awal Fani yang juga seorang mahasiswi dalam kasus ini dimulai dari hubungannya dengan mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Fani dipertemukan dengan seorang wanita bernama Vita Kune, yang sebelumnya telah diupah sebesar Rp 700.000 oleh Fajar untuk mencari korban anak.
Fani kemudian memberikan Vita tambahan uang Rp 200.000.
Baca Juga:Terdakwa Fajar menjanjikan uang Rp 4 juta hingga Rp 5 juta kepada Fani atas perbuatannya.
Namun, pada akhirnya Fani hanya menerima uang sebesar Rp 3 juta.
Fani mengakui menggunakan uang tersebut untuk sewa mobil, membiayai kebutuhan korban anak selama kegiatan (diduga sebelum pencabulan terjadi), dan sisanya untuk membayar registrasi kuliahnya.
Kuasa hukum Fani pun meminta Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi kliennya yang diperalat oleh kekuasaan dan hanya menerima sebagian kecil dari imbalan.
Ia juga menyoroti dakwaan TPPO yang dinilai lebih relevan dengan peran awalnya dalam kasus ini.
Baca Juga:
Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan
Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar