Minta Maaf Dan Minta Keringanan, Mahasiswi di Kupang Mengaku Diperalat Mantan Kapolres Ngada
Arie - Senin, 29 September 2025 13:40 WIB

ist
Terdakwa Fani saat tiba di Pengadilan Negeri Kupang untuk penyampaian pledoi pada Senin (29/9/2025).
Fani awalnya berkenalan dengan Fajar. Suatu saat, Fajar memintanya untuk membawakan seorang anak perempuan ke sebuah hotel di Kota Kupang.
Berdasarkan fakta persidangan, Fani tidak bertindak sendiri dalam pencarian korban anak.
Kuasa hukum Fani menegaskan bahwa kliennya hanya sebatas membawa dan mengurus korban anak, tanpa mengetahui atau berpikir bahwa Fajar akan melakukan tindakan kekerasan seksual, apalagi merekam aksi bejat tersebut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Fani dipertemukan dengan seorang wanita bernama Vita Kune, yang sebelumnya telah diupah sebesar Rp 700.000 oleh Fajar untuk mencari korban anak.
Fani kemudian memberikan Vita tambahan uang Rp 200.000.
Baca Juga:Terdakwa Fajar menjanjikan uang Rp 4 juta hingga Rp 5 juta kepada Fani atas perbuatannya.
Namun, pada akhirnya Fani hanya menerima uang sebesar Rp 3 juta.
Fani mengakui menggunakan uang tersebut untuk sewa mobil, membiayai kebutuhan korban anak selama kegiatan (diduga sebelum pencabulan terjadi), dan sisanya untuk membayar registrasi kuliahnya.
Kuasa hukum Fani pun meminta Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi kliennya yang diperalat oleh kekuasaan dan hanya menerima sebagian kecil dari imbalan.
Ia juga menyoroti dakwaan TPPO yang dinilai lebih relevan dengan peran awalnya dalam kasus ini.
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Sejumlah Pembelaan Disampaikan Mantan Kapolres Ngada Saat Sidang Pleidoi

Warga Bakunase-Kota Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri Dalam Kamar Mandi

Polantas Kembali Amankan Belasan Sepeda Motor Dalam Operasi Akhir Pekan

Pulang Mancing, ASN di Kota Kupang Ditemukan Meninggal di Pelabuhan Rakyat

Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Komentar