Minta Maaf Dan Minta Keringanan, Mahasiswi di Kupang Mengaku Diperalat Mantan Kapolres Ngada

digtara.com -Pengadilan Negeri Kupang kembali menggelar sidang kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga:
Sidang bagi kedua terdakwa dilakukan secara terpisah di ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang.
Dalam sidang tersebut, terdakwa SHDR alias Fani alias F (20), mahasiswi yang terseret kasus eksploitasi dan kekerasan seksual anak yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya.
Baca Juga:Ia juga meminta keringanan dalam hukuman yang bakal menjerat nya.
Permintaan maaf ini disampaikan melalui kuasa hukumnya usai sidang pembacaan pleidoi yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (29/9/2025).
Fani, yang merupakan kekasih Fajar saat kejadian pada 2024 lalu, mengakui seluruh perbuatannya, mulai dari membawa korban anak yang saat itu berusia lima tahun ke sebuah hotel di Kota Kupang hingga menerima imbalan uang dari mantan perwira polisi tersebut.
"Hubungan antara klien kami, seorang perempuan muda mahasiswi, dan Fajar, seorang Kapolres dengan kekuasaan, sangat timpang. Klien kami tidak memiliki analisis dalam suatu kejadian sehingga dia tidak berpikir bahwa perbuatannya akan berujung pada kekerasan seksual terhadap anak ini," ujar Valentia.
Fani mengaku menyesal, jujur, dan kooperatif selama persidangan, serta berharap diberi kesempatan untuk merubah diri.
Baca Juga:Ia juga mengakui dakwaan TPPO, namun menolak didakwa atas kekerasan seksual, sebab ia mengaku sama sekali tidak tahu menahu mengenai aksi pencabulan, bahkan perekaman video yang dilakukan Fajar terhadap korban anak.
Peran awal Fani yang juga seorang mahasiswi dalam kasus ini dimulai dari hubungannya dengan mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Sejumlah Pembelaan Disampaikan Mantan Kapolres Ngada Saat Sidang Pleidoi

Warga Bakunase-Kota Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri Dalam Kamar Mandi

Polantas Kembali Amankan Belasan Sepeda Motor Dalam Operasi Akhir Pekan

Pulang Mancing, ASN di Kota Kupang Ditemukan Meninggal di Pelabuhan Rakyat

Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar
