Polsek Alak Amankan Sopir Mobil Rental Pelaku Penganiayaan Calon Penumpang

digtara.com -Polsek Alak telah menerima laporan secara resmi terkait kasus penganiayaan yang dialami calon penumpang di pelabuhan Tenau Kupang.
Baca Juga:
Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/110/IX/2025/Sektor Alak, tanggal 23 September 2025.
"Korban telah resmi membuat laporan, dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kepada korban," ujar Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel pada Selasa (23/9/2025) petang.
Korban lalu diantar anggota Polsek Alak ke Rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk divisum.
"Terduga pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Alak," tandas Kapolsek.
Kornelis Faot (26), mengalami luka robek pada kepala bagian kiri belakang, luka pada kaki kanan dan pergelangan tangan kanan gara-gara dianiaya pada Selasa (23/9/2025).
Warga RT 005/RW 003, Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ini merupakan penumpang yang baru turun dari kapal Binaiya di Pelabuhan Tenau, Kota Kupang.
Kornelis dianiaya oleh Yesaya Andri Agusti Lodoh (20) di depan terminal Helong, Pelabuhan Tenau, Kota Kupang.
Yesaya yang juga warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang merupakan sopir taksi Pelabuhan Tenau, Kota Kupang.
Korban mengaku dianiaya pelaku gara-gara menolak tawaran memakai jasa kendaraan pelaku yang saat itu menawarkan untuk mengantar korban.
Selasa, 23 September 2025 pagi sekitar pukul 07.00 wita korban baru turun dari kapal Binaiya dari Pelabuhan Benoa Bali.
Ia pun ke depan terminal Helong di kawasan pelabuhan menunggu jemputan keluarga korban yang sedang dalam perjalanan hendak kembali ke Kabupaten TTS.
Selang beberapa saat, pelaku datang menghampiri korban
Pelaku yang merupakan salah satu sopir taksi Pelabuhan Tenau menawarkan jasa taksi untuk mengantar korban dari Pelabuhan Tenau tujuan lampu merah kilometer 10 Oesapa, Kota Kupang
Pelaku mencoba menawarkan harga Rp 200.000 untuk mengantar korban sampai ke Kelurahan Oesapa.
Namun korban mengatakan bahwa hanya memiliki uang Rp 100.000.
Pelaku kembali menawarkan dengan harga Rp 150.000 dan korban kembali menolak
Kemudian pelaku langsung mengangkat barang-barang milik korban berupa satu sepeda anak-anak, satu tas ransel dan satu kardus.
Semua barang milik korban dimasukkan ke dalam mobil taksi Toyota Avanza warna putih milik pelaku.

Tolak Tawaran Pengantaran, Penumpang Malah Dianiaya Sopir Mobil Rental

Aniaya Pemuda Karena Salah Paham, Dua Warga Kupang Dibekuk Polisi

Tome da Costa Dijerat Pasal Tipiring, Octo La'a Terancam Dua Tahun Penjara

Polisi Damaikan Kasus Ibu Rumah Tangga di Belu Aniaya Menantu

Kasus Penganiayaan Oleh Ketua DPRD Kabupaten Malaka Terus Bergulir, Polisi Segera Periksa Saksi Dan Terlapor
