Balita di Manggarai Barat-NTT Jadi Korban Pencabulan Kerabatnya
Terduga pelaku WP dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
"Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.," tegasnya.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual.
"Kami menghimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap lingkungan terdekat anak-anak, termasuk dalam lingkar keluarga sendiri. Kasus ini menjadi peringatan bahwa bentuk kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi tanpa tanda-tanda yang mencolok," ungkap Kapolsek Lembor.
Lansia di Manggarai Barat Cabuli Dua Siswi Sekolah Dasar
Sopir Ngantuk dan Hilang Kendali, Bus Masuk Jurang
Ditpolairud Polda NTT Bersihkan Pantai Pulau Monyet Labuan Bajo Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo
Pengemudi Mabuk Miras, Mobil Toyota Innova Tabrak Truk Sampah di Manggarai Barat
Ratusan Siswa di Manggarai Barat-NTT Diduga Keracunan MBG