DPO Kasus Penipuan di Rote Ndao Ditangkap Polisi di Kota Kupang
Imanuel Lodja - Rabu, 17 September 2025 10:39 WIB

ist
Aparat Polres Rote Ndao menangkap MNK alias Maks, DPO kasus penipuan di Kota Kupang dan dibawa ke Kabupaten Rote Ndao
Koordinasi dan komunikasi dengan sejumlah pihak akhirnya membuahkan hasil.
Baca Juga:
"Keberadaan MNK alias Maks akhinya diketahui berada di Kota Kupang," jelas Kasat.
Dibantu oleh Unit Buser Sat Reskrim Polres Kota Kupang, Unit Reskrim Polres Rote Ndao berhasil memulangkan DPO MNK alias Maks ke wilayah hukum Polres Rote Ndao.
MNK alias Maks tiba dengan KMP garda maritim III pada Selasa malam, dikawal oleh Bripka Hasbullah Mahmud, bersama Briptu Sulham, Brigpol Nicodemus Hede dan Brigpol Djuone R D Lay.
MNK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
"Kita maksimalkan waktu yang ada untuk menuntaskan tindak pidana penipuan ini untuk segera dikirim ke JPU," tutur Kasat.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Ditikam Dengan Pisau, Pemuda di Kupang Harus Jalani Operasi

Bermasalah, Pemkot Kupang Hentikan Sementara Program MBG

Ditresnarkoba Polda NTT Kembali Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional

Belasan Siswa Sekolah Dasar di Kota Kupang Keracunan MBG, Walikota Kupang Tunggu Diagnosa Dokter

Belasan Siswa SD Inpres Liliba-Kupang Keracunan Usai Konsumsi MBG

Jatuh dari Pohon, Warga Amfoang-Kupang Meninggal Dunia
Komentar