DPO Kasus Penipuan di Rote Ndao Ditangkap Polisi di Kota Kupang

digtara.com -MNK aloas Maks, tersangka kasus penipuan ditangkap polisi di Kota Kupang, Senin (15/9/2025).
Baca Juga:
Maks ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Rote Ndao karena mengabaikan beberapa kali panggilan dan malah kabur ke Kota Kupang.
Maks menjadi DPO sejak pekan lalu. Hanya berselang lima hari ditetapkan sebagai DPO, Maks berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Rote Ndao.
Maks dilaporkan ke Polres Rote Ndao atas sangkaan penipuan.
Beberapa waktu lalu Maks membuat kesepakatan dengan korban Pangeran Catur Purnomo untuk bisnis jual beli umbi porang.
Pangeran menyerahkan uang sejumlah Rp 68.775.000 ke terlapor Maks sebagai modal awal untuk menyediakan 10 ton umbi porang yang akan dikirimkan pada 6 Juli 2025.
Pada batas waktu kesepakatan yang dilakukan untuk pengiriman umbi porang, terlapor Maks tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Pangeran kemudian menghubungi Maks. Saat itu Maks hanya mengembalikan yang Rp 20 juta kepada Pangeran.
Pada 10 juli 2025, Maks memberitahukan kepada Pangeran Catur Purnomo kalau ia telah mengirim 10 ton umbi porang menggunakan dua truk disertai dengan foto truk yang mengangkut umbi porang dimaksud.
Namun setelah kedua kendaraan tersebut tiba di Kupang, hanya satu truk yang membawa umbi porang.
Sedangkan truk angkutan yang lain masih melakukan pembongkaran muatan di kabupaten Malaka.
Truk pertama hanya mengangkut 1.600 kilogram atau 1,6 ton umbi porang.
Pangeran kemudian menjual porang tersebut ke Gustam, seorang pengusaha lokal di Kota Kupang.
Namun setelah disortir oleh Gustam, ternyata umbi porang hanya 40 kilogram saja.
Sisanya sebanyak 1.560 kilogram bukan porang melainkan umbi walur yang menyerupai umbi porang.
Merasa dirugikan sebesar Rp 48.775.000, Pangeran melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ini ke Polres Rote Ndao.
Laporan ini tertuang dalam polisi nomor LP/B/100/VII/2025/ SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 14 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes mengungkapkan pasca laporan polisi diterima, Unit Reskrim Polres Rote Ndao melakukan penyelidikan dan permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa ini"
"Saat akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, terlapor MNK alias Maks tidak dapat dihubungi dan tidak berada di alamat yang bersangkutan yaitu Kelurahan Busalangga Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao," ujar Kasat pada Rabu (17/9/2025).
Maka pada 11 September 2025, diterbitkan DPO terhadap MNK, dengan nomor DPO/01/IX/2025/Reskrim.

Ditikam Dengan Pisau, Pemuda di Kupang Harus Jalani Operasi

Bermasalah, Pemkot Kupang Hentikan Sementara Program MBG

Ditresnarkoba Polda NTT Kembali Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional

Belasan Siswa Sekolah Dasar di Kota Kupang Keracunan MBG, Walikota Kupang Tunggu Diagnosa Dokter

Belasan Siswa SD Inpres Liliba-Kupang Keracunan Usai Konsumsi MBG
