Kamis, 13 November 2025

10 Karyawan PT MSM Sumba Timur Kedapatan Curi Pupuk Milik Perusahaan

Imanuel Lodja - Rabu, 10 September 2025 08:40 WIB
10 Karyawan PT MSM Sumba Timur Kedapatan Curi Pupuk Milik Perusahaan
ist
Karyawan PT MSM Sumba Timur pelaku pencurian pupuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur
digtara.com -10 orang pria yang merupakan karyawan tetap pada PT Muria Sumba Manis (MSM) Kabupaten Sumba Timur, NTT diamankan polisi dari Polsek Umalulu, Polres Sumba Timur.

Baca Juga:

Mereka mencuri puluhan karung pupuk milik perusahaan sejak pertengahan Desember 2024 lalu.

"Kasus ini merupakan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki penguasaan atas barang karena hubungan kerja," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr Gede Harimbawa dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Kejahatan tersebut terjadi pada awal hingga pertengahan Desember 2024, di lokasi kebun petak milik PT. Muria Sumba Manis (MSM) yang terletak di Desa Wanga, Kecamatan Umalulu, Sumba Timur.

Dalam aksinya, para tersangka menggelapkan sebanyak 54 karung pupuk dengan rincian, 14 karung pupuk TSP, 31 karung pupuk UREA/Nitrat dan sembilan karung pupuk Mop/KCL, dengan berat masing-masing karung 50 kilogram.

Para tersangka masing-masing ATA, UHT, NN, HH, BJ, DD, KL, YB, MM dan YP. Tersangka ATA sendiri merupakan mandor FA pada PT. MSM Kabupaten Sumba Timur.

"Para tersangka ini sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Waingapu untuk proses lebih lanjut," tandas Kapolres.

Kesepuluh tersangka diketahui merupakan karyawan aktif PT Muria Sumba Manis yang diduga bekerja sama dalam aksi penggelapan tersebut.

Pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara untuk 10 tersangka ini sudah lengkap atau P21.

Polsek Umalulu yang menangani kasus ini kemudian menyerahkan 10 tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana penggelapan pupuk ke Kejaksaan Negeri Waingapu pada Senin, 8 September 2025 lalu.

Kapolres menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana yang merugikan dunia usaha, khususnya sektor pertanian dan perkebunan di wilayah Sumba Timur.

"Penegakan hukum terhadap para pelaku dilakukan sesuai dengan prosedur, dan kami harap ini menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang berusaha menyalahgunakan kepercayaan dalam lingkungan kerja," ujar AKBP Dr. Gede Harimbawa.

Kini, seluruh tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Waingapu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Hari Operasi, Polres Sumba Timur Amankan Ribuan Liter Miras Tradisional

Dua Hari Operasi, Polres Sumba Timur Amankan Ribuan Liter Miras Tradisional

Satlantas Polres Sumba Timur Hadirkan Kedai Kopi Tertib Berlalu Lintas di Pos Lalu Lintas

Satlantas Polres Sumba Timur Hadirkan Kedai Kopi Tertib Berlalu Lintas di Pos Lalu Lintas

Warga NTB Ditangkap Polisi Saat Bawa Narkoba Dalam Plastik Buah di Pulau Terluar di Sumba Timur

Warga NTB Ditangkap Polisi Saat Bawa Narkoba Dalam Plastik Buah di Pulau Terluar di Sumba Timur

Tikam Karyawan Toko di Ende Hingga Tewas, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Tikam Karyawan Toko di Ende Hingga Tewas, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Polisi Amankan Miras Saat Pemeriksaan Kendaraan di Perbatasan Sumba Tengah

Polisi Amankan Miras Saat Pemeriksaan Kendaraan di Perbatasan Sumba Tengah

Ungkap Penyebab Kebakaran Villa, Polres Sumba Timur Segerakan Datangkan Tim Labfor

Ungkap Penyebab Kebakaran Villa, Polres Sumba Timur Segerakan Datangkan Tim Labfor

Komentar
Berita Terbaru