Mantan Gubernur Lampung Diperiksa Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen, Kejati Sita 7 Mobil hingga Emas

digtara.com - Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi (ARD), diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai USD 17,28 juta atau sekitar Rp260 miliar.
Baca Juga:
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan pemeriksaan terhadap Arinal berlangsung cukup lama.
"ARD hari ini kami panggil untuk menjalani pemeriksaan dan sudah berjalan sekitar 5–6 jam. Hingga kini masih berlangsung," kata Armen, Kamis (4/9/2025).
40 Saksi Sudah Diperiksa
Armen menuturkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi, termasuk Arinal yang baru pertama kali menjalani pemeriksaan dalam perkara ini.
Sehari sebelumnya, Rabu (3/9/2025), tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Bandar Lampung. Dari penggeledahan itu, sejumlah aset disita untuk kepentingan penyidikan.
Aset Rp38,5 Miliar Disita
Menurut Armen, total aset yang diamankan mencapai Rp38,58 miliar. Barang bukti yang disita antara lain:
- 7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar
- Logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar
- Uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp1,35 miliar
- Deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar
- 29 sertifikat hak milik (SHM) senilai Rp28,04 miliar
"Total aset yang diamankan oleh Kejati Lampung sekitar Rp38,58 miliar," jelas Armen.
Telusuri Aliran Dana
Kejati Lampung masih mendalami aliran dana PI 10 persen yang diterima Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
"Penyidik akan terus memanggil pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana PI ini. Kami mohon dukungan agar perkara segera masuk ke tahap penetapan tersangka," pungkas Armen.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Satu Peleton TNI Bakal Jaga Kejaksaan Tinggi NTT

Buronan Kasus Cabul Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT
