Selasa, 21 Mei 2024

Buronan Kasus Cabul Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT

Imanuel Lodja - Sabtu, 20 April 2024 08:30 WIB
Buronan Kasus Cabul Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT
istimewa
Buronan Kasus Cabul Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT

digtara.com - Julius Djami Djo alias Madoke ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:

Madoke merupakan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sabu Raijua atas tindak pidana melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Madoke ditangkap sekitar pukul 09.20 Wita di Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Penangkapan dipimpin Umbu Hina Marawali, SH MH, Kasi E Kejati NTT beserta tim.

"Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT telah berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua Julius Djami Djo alias Madoke (35) yang juga warga RT 005/RW 003, Desa Waduwalla, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua," ujar Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi NTT, AA Raka Putra Dharmana, SH MH, Jumat (19/4/2024).

Terpidana Madoke ditetapkan masuk dalam DPO berdasarkan surat permohonan pembaruan data daftar DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua nomor R - 35 /N.3.26/Dip.4/12/2023 tanggal 4 Desember 2023.

"Karena terpidana Julius Djami Djo alias Madoke harus dieksekusi setelah permohonan kasasi ditolak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 1590 K/Pid.Sus/2022 tanggal 31 Mei 2022," tandasnya," ujarnya.

Hal ini diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 148/PID/2021/PT KPG tanggal 29 Oktober 2021 yang menguatkan putusan PN Kupang nomor 138/Pid.Sus/2021/PN Kpg tanggal 11 Oktober 2021 dan Putusan Mahkamah Agung RI 1590 K/Pid.Sus/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Terpidana Madoke dinyatakan bersalah karena tindak pidana melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Hal ini diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (1) juncto pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatan ini, terpidana djiatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp 100.000.000 subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah beberapa kali berusaha mencari dan mengamankan Madoke.

Pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 14.00 Wita, tim sempat hendak menangkap Madoke di Desa Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pria Cabul di Simalungun Ditangkap karena 'Garap' Anak Tetangga Tengah Malam

Pria Cabul di Simalungun Ditangkap karena 'Garap' Anak Tetangga Tengah Malam

Cabuli Bocah Usia 10 Tahun, Kakek di Sabu Raijua Diamankan Polisi

Cabuli Bocah Usia 10 Tahun, Kakek di Sabu Raijua Diamankan Polisi

Cabuli Anak Dibawah Umur, Security di Kupang Dibekuk Polisi

Cabuli Anak Dibawah Umur, Security di Kupang Dibekuk Polisi

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Kabupaten TTS Dibekuk Tim Naga Merah Polres TTU

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Kabupaten TTS Dibekuk Tim Naga Merah Polres TTU

Remaja Putus Sekolah di Flores Timur NTT Cabuli Siswi Sekolah Dasar

Remaja Putus Sekolah di Flores Timur NTT Cabuli Siswi Sekolah Dasar

Polres Sumba Timur Tangkap Pelaku Cabul, Saat Diperiksa Ternyata Terlibat Curanmor

Polres Sumba Timur Tangkap Pelaku Cabul, Saat Diperiksa Ternyata Terlibat Curanmor

Komentar
Berita Terbaru