Sabtu, 17 Oktober 2026

Buronan Kasus Cabul Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT

Imanuel Lodja - Sabtu, 20 April 2024 08:30 WIB
Buronan Kasus Cabul Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT
istimewa
Buronan Kasus Cabul Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT

digtara.com - Julius Djami Djo alias Madoke ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:

Madoke merupakan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sabu Raijua atas tindak pidana melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Madoke ditangkap sekitar pukul 09.20 Wita di Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Penangkapan dipimpin Umbu Hina Marawali, SH MH, Kasi E Kejati NTT beserta tim.

"Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT telah berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua Julius Djami Djo alias Madoke (35) yang juga warga RT 005/RW 003, Desa Waduwalla, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua," ujar Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi NTT, AA Raka Putra Dharmana, SH MH, Jumat (19/4/2024).

Terpidana Madoke ditetapkan masuk dalam DPO berdasarkan surat permohonan pembaruan data daftar DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua nomor R - 35 /N.3.26/Dip.4/12/2023 tanggal 4 Desember 2023.

"Karena terpidana Julius Djami Djo alias Madoke harus dieksekusi setelah permohonan kasasi ditolak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 1590 K/Pid.Sus/2022 tanggal 31 Mei 2022," tandasnya," ujarnya.

Hal ini diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 148/PID/2021/PT KPG tanggal 29 Oktober 2021 yang menguatkan putusan PN Kupang nomor 138/Pid.Sus/2021/PN Kpg tanggal 11 Oktober 2021 dan Putusan Mahkamah Agung RI 1590 K/Pid.Sus/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Terpidana Madoke dinyatakan bersalah karena tindak pidana melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Hal ini diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (1) juncto pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatan ini, terpidana djiatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp 100.000.000 subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah beberapa kali berusaha mencari dan mengamankan Madoke.

Pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 14.00 Wita, tim sempat hendak menangkap Madoke di Desa Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Cabul di Rote Ndao Diserahkan ke Kejakksaan

Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Cabul di Rote Ndao Diserahkan ke Kejakksaan

Cabuli Siswi SMP, Pelajar di Rote Ndao Segera Jalani Disidangkan

Cabuli Siswi SMP, Pelajar di Rote Ndao Segera Jalani Disidangkan

Cabuli Siswi SMP Hingga Belasan Kali, Pria di Alor-NTT Diamankan Polisi

Cabuli Siswi SMP Hingga Belasan Kali, Pria di Alor-NTT Diamankan Polisi

Guru Sekolah Dasar di Alor-NTT Cabuli Tiga Siswi, Nyaris Dihakimi Warga

Guru Sekolah Dasar di Alor-NTT Cabuli Tiga Siswi, Nyaris Dihakimi Warga

Polres Sumba Barat Beri Trauma Healing Bagi 14 Anak Korban Pencabulan Guru

Polres Sumba Barat Beri Trauma Healing Bagi 14 Anak Korban Pencabulan Guru

Kurang Dari Dua Jam, Pelaku Kasus Cabul di Rote Ndao Dibekuk Polisi

Kurang Dari Dua Jam, Pelaku Kasus Cabul di Rote Ndao Dibekuk Polisi

Komentar
Berita Terbaru