Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Pria di Kabupaten Sikka Dibekuk Polisi
digtara.com - MP alias P (35), warga Koting A, Desa Koting, Kabupaten Sikka, NTT tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, MOS (13).
Baca Juga:
Korban disetubuhi saat tidur pada Jumat (15/3/2024) lalu sekitar pukul 03.00 wita.
Namun keluarga korban baru melaporkan kejadian ini pada Senin (22/7/2024) setelah mengetahui kalau korban hamil.
MP sendiri kabur pasca kejadian ini karena takut perbuatannya diketahui sang istri/ibu korban.
"Laporan baru Senin kemarin. Dari kronologi laporan yang ada, setelah hamil, keluarga baru tahu dan lapor," ujar Humas Polres Sikka, AKP Susanto, Selasa (23/7/2024).
Susanto menyebutkan kalau terduga MP lari atau kabur sebelum ada laporan polisi.
"Keluarga mereka mencari terduga pelaku dan baru menemukan Senin kemarin," tambahnya.
AKP Susanto juga menyebutkan kalau saat itu korban sementara tidur di dalam kamar.
Kemudian terlapor masuk ke dalam kamar tersebut.
"Saat itu korban dalam keadaan tidur nyenyak," tambahnya.
Pada saat korban sadar, korban merasa kesakitan dan melihat terlapor yang juga ayah kandungnya dalam posisi menindih korban dan menyetubuhi korban.
Melihat korban sadar, terlapor langsung berhenti melakukan hubungan badan.
Terlapor langsung memakaikan kembali celana korban dan kemudian terlapor memakai kembali celana terlapor.
"Atas kejadian tersebut, korban sampai hamil," tambah AKP Susanto.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini dilaporkan CBW (30) dan ditangani Polres Sikka dengan laporan polisi nomor LP/B/107/VII/2024/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 22 Juli 2024.
MP diamankan pada Senin (22/7/2024) petang di rumah AB di Dusun Siransina, Desa Bloro, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.
Saat itu, Kapolsek Nita, Ipda Kadek Johan Abdi Jaya bersama anggota mengamankan MP.
"MP alias P merupakan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Korban merupakan anak kandung dari terduga pelaku sendiri," ujar AKP Susanto.