Dua Tersangka Korupsi Dana BOS dan SPP di SMK Negeri 1 Pancur Batu Resmi Ditahan

digtara.com -Kejaksaan Cabang Negeri (Cabjari) Pancur Batu menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMK Negeri 1 Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Kedua tersangka yakni T (60), mantan kepala sekolah, serta AFN (46), mantan bendahara sekolah.
"Keduanya resmi ditahan sejak Selasa, 2 September 2025, di Lapas Kelas IIA Pancur Batu untuk 20 hari ke depan," ujar Kepala Cabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin, dikutip Rabu (3/9/2025).
Kerugian Negara Rp 785 Juta
Dari hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan, penyalahgunaan dana BOS dan SPP periode tahun anggaran 2018–2022 tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 785.320.630.
Audit itu dituangkan dalam laporan Nomor: 0607/2.1349/SPK/KAP-RAR/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2024.
Pasal yang Disangkakan
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum penahanan, keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Pancur Batu, dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
"Selanjutnya, penyidik membawa para tersangka ke Lapas Kelas IIA Pancur Batu untuk menjalani penahanan sementara sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan," tambah Yus Iman.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Diskotek Berkedok Kantor Ormas di Deli Serdang Dibongkar, Bobby Nasution: Bukti Ada, Bukan Kantor

LPA Deli Serdang Akan Gelar Forum Daerah ke-III

Anggota Bawaslu Deli Serdang Dipecat DKPP Gara-Gara Dukung Caleg NasDem

33.381 Warga Deli Serdang Dinonaktifkan dari BPJS PBI, Apa Penyebabnya?

Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Larantuka-Flores Timur Jadi Tersangka Kasus Dana BOS
