Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Baca Juga:
Dua remaja putri yang diamankan masing-masing BSSI alias Nadia (17) dan KLNL alias Klara (16). Keduanya merupakan warga Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keduanya ditangkap polisi di wilayah Sarotari Tengah, Kabupaten Flores Timur pada Kamis (28/8/2025) subuh sekitar pukul 02.00 wita sesuai laporan polisi nomor LP/B/218/VIII/2025/SPKT/Polres Flores Timur/Polda Nusa Tenggara Timur.
Kedua remaja putri ini diduga mencuri sebuah sepeda motor jenis beat street nomor polisi EB 2073 CK.
Dari hasil interogasi terhadap kedua terduga pelaku terungkap kalau kedua pelaku mencuri sepeda motor tersebut di wilayah Sarotari Tengah, Kabupaten Flores Timur beberapa waktu lalu.
Sukses mencuri sepeda motor jenis beat street ini, keduanya kemudian menjual barang hasil curian tersebut di Kabupaten Sikka, NTT. Mereka mematok harga jual Rp 2.500.000.
Polisi pun berusaha keras mencari dan menemukan barang bukti sepeda motor curian yang sudah dijual kedua terduga pelaku di Kabupaten Sikka.
Polisi juga masih mengejar satu rekan dari dua pelaku yakni WR yang hingga saat ini belum ditemukan. WR diduga merupakan jaringan dan rekan dari kedua terduga pelaku.
Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra yang dikonfirmasi pada Kamis malam membenarkan kejadian tersebut.
"Sementara kita tangani dan dalami kasusnya," ujar mantan Kasat Lantas Polres Belu, Polda NTT ini.
Tim juga masih bekerja di lapangan dengan melakukan pengembangan pemeriksaan di Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Sikka.
Sementara kedua terduga pelaku untuk sementara diamankan di Polres Flores Timur sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Tragis! Tiga Warga TTU-NTT Tewas Dibantai, Satu Orang Luka Berat

Jatuh dari Sampan Saat Cari Ikan, Nelayan di Ende-NTT Belum Ditemukan

Puluhan PMI Non Prosedural Dipulangkan ke Flores-NTT

Pelaku Pencurian dan Penipuan di Manggarai Timur Diamankan Polisi di Manggarai

Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta Dicuri, Polisi Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah
