Satu Lagi Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diserahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

digtara.com -Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama kembali melimpahkan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan ke jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis (28/8/2025) petang.
Baca Juga:
Pelimpahan atau tahap II tahanan Jondri Ataupah alias Okto ini dilakukan setelah jaksa peneliti di kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21.
"Dilakukan tahap II dan pelimpahan ke kejaksaan," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat pada Kamis petang.
Tersangka diserahkan oleh Panit 2 dan Panit 3 Reskrim Polsek Kota Lama dan diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Tersangka terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama lima temannya.
Pada akhir Juli 2025 lalu, penyidik Reskrim Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota melimpahkan lima pelaku pencurian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Pelimpahan dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21. Lima pelaku yang terlebih dahulu diserahkan ke kejaksaan masing-masing Yunter Tusi, Simon Petrus Tamonob, Oktovianus Oematan, Roy Taneu dan Godefridus Abraham Sae.
Berkas tersangka Yunter Tusi, Simon Petrus Tamonob dan Oktovianus Oematan dinyatakan P21 sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang nomor B-1721/N.3.10/Eoh.1/07/2025, tanggal 22 Juli 2025.Sementara untuk tersangka Roy Taneu sesuai surat P21 nomor nomor B-1734/N.3.10/Eoh.1/07/2025, tanggal 23 Juli 2025 dan tersangka Godefridus Abraham Sae dengan nomor B-1735/N.3.10/Eoh.1/07/2025, tanggal 23 Juli 2025.
Para tersangka terlibat kasus pencurian di gudang UPTD Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Kupang di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Para pelaku ini ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Kota Kupang sejak Rabu (23/4/2025) malam hingga Kamis (24/4/2025) subuh.
Mereka terlibat dalam beberapa peristiwa pencurian yang sering meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Kota Lama (Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Kelapa Lima).
Roy Taneu (26) merupakan seorang sopir yang tinggal di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
Yunter Tusi (27), juga seorang sopir yang juga warga Jalan Farmasi, Kelurahan Liliba, Kota Kupang.
Oktovianus Oematan (35), seorang tukang yang juga warga asal Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Jonre merupakan warga Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
Kemudian Simon Petrus Tamonob (27), seorang pemulung yang berasal dari Desa Felun, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS dan Godefridus Abraham Sae (29), seorang sopir asal Desa Pakubaun, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.
Para pelaku mencuri pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 08.00 WITA di gudang Kantor UPTD PJU Kota Kupang, Jalan Veteran, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Ada pula laporan polisi nomor LP/B/075/IV/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota, yang dilaporkan pada Sabtu, 19 April 2025.
Laporan ini terkait kasus pencurian satu unit kompresor merk SPD warna orange dan satu buah tabung pres di Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Selain itu, laporan polisi nomor LP/B/051/III/2025/Sektor Kota Lama/Polresta Kupang Kota, yang dilaporkan pada Sabtu, 22 Maret 2025, terkait tindak pidana kasus pencurian.Polisi terlebih dahulu mengamankan Roy pada Kamis (24/4/2025), sekitar pukul 00.30 Wita.
Penangkapan terhadap Roy berdasarkan hasil identifikasi dari rekaman kamera CCTV.RT yang ditangkap di Kelurahan Sikumana mengakui perbuatannya bersama jaringan nya. Polisi kemudian mendatangi dua lokasi lainnya mengamankan pelaku lainnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil rental jenis Daihatsu Xenia, satu unit kompresor honda GX 160, satu unit tabung pres Ban.Satu set kunci, 10 roll lampu hias strip, dua buah parang, satu buah spring bed, dan satu buah handphone merk vivo
Kasus ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/071/IV/2025/SPKT/ Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 16 April 2025.
Penangkapan dan penanganan kasus ini diakui Kapolresta Kupang Kota, Kombes pol Djoko Lestari sebagai komitmen merespon cepat setiap laporan masyarakat untuk menciptakan keamanan yang kondusif.
"Polresta Kupang Kota dan Polsek jajaran berkomitmen untuk cepat dan tepat dalam merespon setiap laporan masyarakat, sehingga segera mendapatkan kepastian hukum dan keadilan di masyarakat," ujar Kapolresta.
Penegakan hukum juga akan diberikan seadil-adilnya, karena kasus pencurian yang terjadi telah membuat resah masyarakat di Kota Kupang.
"Kami tegakkan hukum terhadap enam orang terduga pelaku, karena sudah sangat meresahkan masyarakat," tambahnya.

Kapolres dan Anggota Polres TTU Siaga di Mako

Cekcok dan Emosi Jadi Alasan Pelaku Penikaman Bunuh Pria di Sikka-NTT

Buronan Kasus Asusila Ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Banjarmasin

Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Mulai Pulih, Korban Kekerasan Seksual di Manggarai Timur Segera Dimintai Keterangan
