Kamis, 28 Agustus 2025

Berkas P21, Perkara People Smuggling WNA Asal China Dilimpahkan Polda NTT Ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Selasa, 26 Agustus 2025 18:15 WIB
Berkas P21, Perkara People Smuggling WNA Asal China Dilimpahkan Polda NTT Ke Kejaksaan
ist
Tim TPPO dari Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT melimpahkan He Jin alias Yen Cin, WNA asal China yang juga tersangka kasus penyelundupan manusia ke kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Selasa (26/8/2025)

digtara.com -Penyidik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reskrimum Polda NTT melimpahkan berkas perkara kasus TPPO dengan tersangka warga negara asing (WNA) asal China ke Kejaksaan.

Baca Juga:

Penyidik Polda dari Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT menyerahkan tersangka He Jin alias Yen Cin ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada Selasa (26/8/2025).

WNA asal China ini ditangkap tim yang dipimpin Kanit TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT, AKP Yance Yauri Kadiaman pada Rabu (4/6/2025) malam.

Ia ditangkap di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi di Jalan Rasuna Said Jakarta.

Pelimpahan ke kejaksaan dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.

"(Berkas perkara) sudah P21 sehingga penyidik ke Labuan Bajo menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Manggarai Barat," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi pada Selasa (26/8/2025).

Tersangka diserahkan oleh tim dipimpin oleh Ipda Yosua Atacay dan anggota Ditreskrimum Polda NTT dan diterima Hendrika Beatrix Aprilia Ngape.

He Jin alias Yen Cin diproses sesuai laporan polisi nomor LP/A/4/V/2025/SPKT.DIT KRIMUM/PoldaNTT, tanggal 28 Mei 2025.

Sementara pelimpahan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-3?2764/N.3.1/Etl.1/07/2025, tanggal 31 Mei 2025 perihal pemberitahuan penyidikan tersangka sudah lengkap (P21) diikuti surat pengiriman tersangka He Jin dan barang bukti nomor B/2128/VIII/2025/Ditreskrimum, tanggal 4 Agustus 2025.

He Jin (31) dijerat pasal 120 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun.

Tersangka merupakan otak dalam operasional (smugler) yang menyelundup tujuh orang WNAChina dari pantai Labuhan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT belum lama ini.

WNAChina sebelumnya dikumpulkan di Bali dan diberangkatkan ke Labuhan Bajo, NTR menggunakan speedboat fiber.

Mereka kemudian menginap beberapa hari di Labuhan Bajo.

Pada November 2024, mereka diberangkatkan menuju Australia tanpa pelaporan ke Imigrasi.

Pasca ditangkap, He Jin alias Yen Cing langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan manusia yang diduga dilakukan pada bulan November 2024 dari apantai Labuhan Bajo menuju pesisir pantai negara Australia.

Tersangka diketahui menjalankan bisnis tersebut dengan menawarkan dapat menyelundupkan manusia ke Australia bagi pencari kerja.

Tujuh WNAChina tersebut telah dideportasi ke negaranya setelah diamankan beberapa waktu lalu.

Tersangka mendapat bayaran untuk setiap kepala atau per orang sebesa 5.000 dollar USA.

Dalam pengakuannya, tersangka mengaku praktek penyelundupan WNA asal China sudah dilakukan sebanyak tiga kali pemberangkatan dari Bali, Labuan Bajo dan Saumlaki, Maluku Tenggara Barat.

Dari setiap penyelundupan manusia yang dilakukan, tersangka dan kaki tangannya menarik tarif setiap orang dikenakan biaya 5.000 USD.

Uang tersebut digunakan untuk operasional pembelian kapal, keperluan
keberangkatan dan keuntungan pribadi pada tersangka

Penyidik Polda NTT langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan alur keberangkatan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kabid Propam Polda NTT Ingatkan Polwan Bijak Gunakan Medsos

Kabid Propam Polda NTT Ingatkan Polwan Bijak Gunakan Medsos

Polda NTT-Bakamla Berkomitmen Jaga Keamanan Maritim

Polda NTT-Bakamla Berkomitmen Jaga Keamanan Maritim

Ke Sekolah Selalu Menyeberangi Perairan, Siswa di Rote Ndao Dapat Bantuan Perahu dan Perlengkapan dari Ditpolairud Polda NTT

Ke Sekolah Selalu Menyeberangi Perairan, Siswa di Rote Ndao Dapat Bantuan Perahu dan Perlengkapan dari Ditpolairud Polda NTT

Bhakti Religi Polwan Polda NTT Warnai Peringatan Hari Jadi Polwan RI Ke-77

Bhakti Religi Polwan Polda NTT Warnai Peringatan Hari Jadi Polwan RI Ke-77

Warga Sabu Raijua Kuras Uang dari Rekening WNA Spanyol, Korban Pilih Penyelesaian Secara Damai

Warga Sabu Raijua Kuras Uang dari Rekening WNA Spanyol, Korban Pilih Penyelesaian Secara Damai

Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Komentar
Berita Terbaru