Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

digtara.com - Penyidik Polda NTT menaikkan status Tome da Costa dan Octovianus D. Pieter La'a menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Roni Naatonis, PNS pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang
Baca Juga:
Tome da Costa (Partai Gerindra/Wakil Ketua) dan Octovianus D. Pieter La'a (Partai Golkar) merupakan terlapor sesuai laporan polisi nomor LP/B/128/VI/2025/SPKT/POLDA NTT, tanggal 20 Juni 2025, tentang pengeroyokan.
Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan ini.
Penetapan kedua anggota dewan Kabupaten Kupang sebagai tersangka dilakukan pasca gelar perkara pada Selasa (26/8/2025).
Gelar perkara di lantai II Ditreskrimum Polda NTT diikuti para penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi membenarkan hal tersebut.
"Sesuai gelar perkara, keduanya jadi tersangka," ujar Kombes Patar pada Selasa (26/8/2025).
Pasca penetapan tersangka, kedua anggota dewan ini bakal dipanggil lagi menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Hari ini sudah penetapan tersangka dan kami agendakan memanggil lagi kedua tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka," tandas Kombes Patar.
Penyidik juga sudah melakukan rekonstruksi kasus ini di ruang rapat DPRD Kabupaten Kupang yang juga lokasi kejadian aksi kekerasan ini.
Mereka yang sudah diperiksa Roni M Naatonis (korban/Kabag Keuangan), Ely Bessie (Bendahara), Amida Manobe (Kabag Perencanaan) dan Sofyan Efendi Surya Adi Kusumo (Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang).
Anggota DPRD Kabupaten Kupang yang sudah memberikan keterangan yakni Anton Natun (Partai Hanura), Yudi Lima (Partai Hanura), Arnoldus Mooy (PKB), Rudi R. Amtiran (PAN), Agustinus Maboy (Partai Golkar).
Selanjutnya Rudyanto Elim (Gerindra), Yusuf B. Tanu (Gerindra), Yorim C. Banu (Partai Gerindra), Messakh N. J. Mbura (Perindo), Ferdinan L. Daos (Partai Nasdem), Yohanis Munah (Partai Demokrat), Tome da Costa (Partai Gerindra/Wakil Ketua), Octovianus D. Pieter La'a (Partai Golkar) dan Daniel Taimenas (Partai Golkar/Ketua DPRD).
Mereka dimintai keterangan dalam kasus pengeroyokan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan, Rony Natonis akhir Juni 2025 lalu.
Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret dua anggota DPRD, yakni Tome Da Costa (Partai Gerindra) dan Octovianus Djevri Piether La'a alias Octo La'a (Partai Golkar).
Kasus tersebut ditangani Subdit I Ditreskrimum Polda NTT.
Direktur reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menjelaskan pra rekonstruksi itu untuk mendapat gambaran terkait konstruksi kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Tome Da Costa dan Octo La'a.
Menurutnya, agar kasusnya lebih jelas dan terang sesuai yang dilaporkan oleh Rony Natonis atau tidak.
Tome dan rekannya Octovianus Djefri Pieter La'a dilaporkan ke Polda NTT oleh Roni Mixon Naatonis yang merupakan pejabat pada Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kupang.
Penganiayaan dan pengeroyokan ini diakui korban terjadi pada Jumat (20/6/2025) petang sekitar pukul 15.00 Wita.
Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami lebam pada mata dan wajah serta merasa pusing.
Dalam laporannya, korban mengaku kalau korban dan para pelaku mengikuti rapat pembahasan anggaran di ruang rapat yang dipimpin ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas.
Pada saat rapat tersebut, terjadi perbedaan pendapat antara korban dan para terlapor.
Tome da Costa langsung memaki korban sambil menarik kerah baju dan menampar korban satu kali.
Kemudian terlapor Octovianus Djefri Pieter La'a memukul wajah korban sebanyak satu kali di bawah mata kiri menggunakan kepalan tangan.
Informasi lain menyebutkan kalau Tome da Costa ngotot untuk segera dibayarkan anggaran untuk Bimtek anggota DPRD yang akan datang.
Korban Roni tidak menyanggupi permintaan itu karena anggaran yang sudah tersedia hanya untuk pembayaran sejumlah kegiatan anggota DPRD yang sudah dilakukan.
Roni yang juga Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang malah dikeroyok oleh dua anggota DPRD Kabupaten Kupang tersebut.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan adanya laporan kasus ini.
"Bahwa benar ada laporan polisi terkait peristiwa tersebut," tandasnya pada Sabtu (21/6/2025) malam.
Polda NTT melalui direktur Reskrimum, Kombes Patar Silalahi sedang melakukan proses lidik guna pengumpulan bukti, alat bukti dan barang bukti.
"(Penyidik) melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan bermahkotakan keadilan dan kepastian hukum," ujar Kabid Humas.

Kabid Propam Polda NTT Ingatkan Polwan Bijak Gunakan Medsos

Polda NTT-Bakamla Berkomitmen Jaga Keamanan Maritim

Ke Sekolah Selalu Menyeberangi Perairan, Siswa di Rote Ndao Dapat Bantuan Perahu dan Perlengkapan dari Ditpolairud Polda NTT

Kapolsek Kota Lama Bahas Kamtibmas Saat Silaturahmi Dengan Pimpinan Perusahaan dan Hotel di Kota Kupang

Bhakti Religi Polwan Polda NTT Warnai Peringatan Hari Jadi Polwan RI Ke-77
