Remaja Putri di Malaka-NTT Diperkosa Belasan Pemuda, Salah Satu Pelaku Merupakan Pacar Korban

Di rumah tersebut, sudah ada lima tersangka lainnya yakni Ulu, Virgo, Noldi, Manek dan Miki yang saat itu sedang mengkonsumsi miras.
Baca Juga:
Satu orang tersangka lainnya, Oscar Januarius Seran Lebo alias Oscar yang kebetulan tetangga dari tersangka Arjun melihat tersangka lainnya sedang berada di rumah tersangka Arjun tanpa mengetahui bahwa ada korban MH di rumah tersebut.
Setelah mengetahui bahwa ada korban yang sedang disetubuhi oleh tersangka Dani kemudian disusul oleh tersangka Siprianus Nahak Bau alias Ulu, maka tersangka Oscar pun turut serta menyetubuhi korban.
Perbuatan tersebut diikuti secara bergiliran oleh empat tersangka lainnya dimulai dari tersangka Virgolius Leki Fahik alias Virgo, kemudian Noldianus Petrus Seran Bau alias Noldi, disusul oleh Vitalis Yoseph Manek alias Manek dan terakhir oleh Melkior Nahak Bria alias Miki.
"Para tersangka tersebut menyetubuhi korban pada Jumat, 15 Agustus 2025 pukul 23.00 Wita hingga Sabtu, 16 Agustus 2025 pukul 03.00 wita dinihari," tambah mantan Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Polresta Kupang Kota ini.
Para tersangka pun sudah ditahan di sel Polres Malaka hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Satu pelaku diamankan pada Senin, 18 Agustus 2025, sementara 10 orang pelaku menyerahkan diri pada tanggal 19 Agustus 2025 dan satu pelaku lainnya menyerahkan diri pada Rabu, 20 Agustus 2025.
12 tersangka ini melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman sesuai pasal ini adalah paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000, atau dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu
ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran; jika hukumannya
berlainan, maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat hukuman utamanya," ujar Kasat.
Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi antara lain saksi korban dan empat orang saksi lainnya pada pekan lalu.
"Penyidik (PPA Satreskrim) telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi/terlapor," tambah Kasat.
Penyidik juga telah menetapkan 12 orang tersangka yakni 11 orang dewasa dan satu orang tersangka masih kategori anak pelaku
Para tersangka sudah ditahan. selanjutnya Polres Malaka berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT untuk pemeriksaan psikologi korban.
"Penyidik melakukan pemberkasan berkas perkara dan pengiriman berkas perkara (Tahap I) ke kejaksaan" tandas Kasat.

Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Mobil Diamankan Polisi

Kodaeral VII Beri Brevet Kehormatan Penyelaman Hiperbarik ke Kapolda NTT

Dihadang Saat Ke Kabupaten Malaka, Sopir Dianiaya dan Mobil Box Pengantar Roti Dilempari

KPK Dorong Perbaikan Sistemik Pasca SPI 2024 Ungkap Celah Tata Kelola Pendidikan di NTT

Gudang Ketahanan Pangan Polri di Sumba Tengah Diresmikan Bersamaan Dengan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV
