Jumat, 24 Oktober 2025

Sebulan, Polda NTT Menangkan Empat Gugatan Praperadilan

Imanuel Lodja - Jumat, 22 Agustus 2025 14:10 WIB
Sebulan, Polda NTT Menangkan Empat Gugatan Praperadilan
ist
Sebulan, Polda NTT Menangkan Empat Gugatan Praperadilan
digtara.com -Dalam sebulan terakhir, empat gugatan praperadilan dilayangkan tersangka terhadap penetapan maupun langkah penyidik Polres jajaran di Waikabubak, Ngada, Kupang, hingga Malaka.

Baca Juga:

Proses dan ruang sidang pun menjadi arena uji sah tidaknya penyidikan polisi dalam proses Praperadilan tersebut. Namun, hasilnya semua permohonan praperadilan ditolak hakim.

"Puji Tuhan, semua praperadilan pada bulan Agustus 2025 dimenangkan oleh Polda NTT," ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda NTT, Kombes Pol Anton Ch. Nugroho, Jumat (22/8/2025).

Banyak yang tak melihat bagaimana tim hukum bekerja di balik layar. Menelaah berkas, merangkai argumentasi, hingga berdiskusi intens dengan penyidik adalah bagian dari keseharian mereka.

Semua itu dilakukan agar setiap langkah kepolisian bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Kemenangan ini bukan semata menolak permohonan, tetapi bukti bahwa penyidik bekerja sesuai prosedur hukum," jelas Kombes Anton.

Dalam catatan Bidkum Polda NTT, empat perkara praperadilan yang digugat meliputi PN Waikabubak terkait penetapan tersangka dan penyitaan, PN Ngada terkait ganti rugi, PN Kupang terkait penetapan tersangka dan PN Malaka terkait penetapan tersangka.

Hakim dalam keempat persidangan menyatakan bahwa tindakan penyidik sah secara hukum.

Bagi tim Bidkum, putusan ini bukan sekadar kemenangan institusi, melainkan refleksi dan motivasi untuk terus menjaga integritas hukum.

"Praperadilan adalah sarana kontrol terhadap penyidikan. Ketika ditolak, itu membuktikan langkah penyidik sudah sesuai aturan. Namun yang lebih penting, ini pengingat bagi kami semua bahwa hukum harus selalu menjadi panglima," tegas mantan Kapolresta Kupang Kota ini.

Di balik toga hakim yang membacakan putusan, tersimpan pelajaran berharga: kerja senyap aparat hukum hanya akan kokoh jika selalu berdiri di atas aturan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jual Beras Diatas HET, Tim Gabungan Beri Teguran Kepada Penjual Beras di Malaka

Jual Beras Diatas HET, Tim Gabungan Beri Teguran Kepada Penjual Beras di Malaka

Layanan SPPG Dapat Pengawasan Intensif dari Polda NTT

Layanan SPPG Dapat Pengawasan Intensif dari Polda NTT

Diserahkan ke Jaksa, Dua Mahasiswi Tersangka Judol Ditahan

Diserahkan ke Jaksa, Dua Mahasiswi Tersangka Judol Ditahan

Cek Harga Beras, Polres Malaka dan Instansi Terkait Temukan Penurunan Harga Beras di Retail Modern

Cek Harga Beras, Polres Malaka dan Instansi Terkait Temukan Penurunan Harga Beras di Retail Modern

Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Dan Diproses Polda NTT

Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Dan Diproses Polda NTT

Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa

Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa

Komentar
Berita Terbaru