Minggu, 14 Juni 2026

Perayaan Ultah Berujung Pencabulan, Remaja di Sumba Timur-NTT Dipolisikan

Imanuel Lodja - Jumat, 22 Agustus 2025 12:08 WIB
Perayaan Ultah Berujung Pencabulan, Remaja di Sumba Timur-NTT Dipolisikan
ist
Tersangka pencabulan anaolk dibawah umur diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur

digtara.com -RT (18), seorang remaja pria di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus berurusan dengan polisi.

Baca Juga:

Ia dilaporkan ke Polsek Rindi, Polres Sumba Timur karena mencabuli Berlian (16) yang merupakan teman dekatnya.

RT merayakan ulang tahun korban dengan sebuah pesta sederhana. Namun usai pesta, ia malah membawa korban ke kamar dan meminta korban melakukan hubungan badan dengannya.

Kasus ini bermula dari hubungan percintaan (pacaran) yang terjalin antara tersangka RT dengan korban.

Hubungan keduanya dimulai sejak pertengahan Mei 2024, dan komunikasi intens dilakukan melalui media sosial.

Pada 24 Mei 2025 malam, tersangka mengajak korban bertemu di rumah korban, untuk merayakan ulang tahunnya.

Pertemuan tersebut disepakati sebelumnya melalui chatting Whatsapp oleh keduanya.

Di dalam rumah korban, keduanya menghabiskan waktu bersama hingga larut malam, tersangka kemudian membujuk korban melakukan tindakan asusila.

Awalnya, korban menolak ajakan tersebut, namun tersangka terus membujuk dengan janji-janji untuk bertanggung jawab.

Korban akhirnya menurut, meskipun tanpa sepenuhnya memahami konsekuensi dari perbuatan tersebut.

Perbuatan itu terbongkar pada pagi harinya, ketika orang tua korban menemukan tersangka dan anaknya dalam satu kamar.

Keluarga yang merasa tidak terima langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rindi, dan tersangka diamankan saat itu juga.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Rindi, Polres Sumba Timur kemudian memeriksa tersangka dan korban. Korban juga menjalani visum di rumah sakit.

Penyidik kemudian menyerahkan tersangka RT terkait kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Waingapu, pada Kamis (21/8/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Polsek Rindi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menyatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku telah dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Stres Dengan Masalah Keluarga, Pria di Manggarai Timur Bunuh Anaknya Kemudian Gantung Diri

Diduga Stres Dengan Masalah Keluarga, Pria di Manggarai Timur Bunuh Anaknya Kemudian Gantung Diri

Anggota Dan ASN Purna Bakti di Polres Sumba Timur Dilepas Dengan Upacara Pedang Pora

Anggota Dan ASN Purna Bakti di Polres Sumba Timur Dilepas Dengan Upacara Pedang Pora

Dua Bayi Dan Puluhan PMI Asal NTT Meninggal di Luar Negeri

Dua Bayi Dan Puluhan PMI Asal NTT Meninggal di Luar Negeri

Mantan Anggota Dewan Kabupaten TTS Dianiaya Hingga Tewas, Pelaku Diamankan dan Ditahan

Mantan Anggota Dewan Kabupaten TTS Dianiaya Hingga Tewas, Pelaku Diamankan dan Ditahan

Bawa Ganja, Dua Remaja Perempuan di Lembata Diamankan Polisi di Pelabuhan

Bawa Ganja, Dua Remaja Perempuan di Lembata Diamankan Polisi di Pelabuhan

Perkuat Pendidikan Integritas dan Partisipasi Masyarakat di Wilayah Timur Indonesia, KPK Lepas Armada JNBA 2026

Perkuat Pendidikan Integritas dan Partisipasi Masyarakat di Wilayah Timur Indonesia, KPK Lepas Armada JNBA 2026

Komentar
Berita Terbaru