Sewa Kendaraan Berujung Penggelapan, Warga Bonipoi-Kupang Diamankan Polisi
digtara.com -PHM alias Papy (40), warga Jalan Kosasih nomor 5, Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang diamankan polisi dari Polsek Kota Lama.
Baca Juga:
- IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
- Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
- Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Papy yang juga buruh harian lepas ini diamankan pada Rabu (13/8/2025) malam karena kasus penipuan dan penggelapan sewa kendaraan.
Kasus ini dialami dan dilaporkan Muhammad Oemar Karsan alias Umar (19), warga Perumahan RSS Baumata Blok I Nomor 13, RT 007/RW 003, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat membenarkan kejadian tersebut.
"Kita amankan pelaku dan kita lakukan gelar perkara. Nanti akan dirilis," ujarnya pada Kamis (14/8/2025).
Diperoleh informasi kalau kasus ini berawal pada Kamis, 10 April 2025, sekira pukul 21.30 Wita.
Korban Umar sedang berada di rumah Ketua RW 001 Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Saat itu tersangka Papy mengirimkan pesan Whatsapp kepada korban menanyakan sepeda motor yang bisa disewa.
Ia beralasan kalau ada pegawai Pertamina sedang mencari sepeda motor untuk disewa ke lokasi proyek.
Tersangka menanyakan apakah korban mau menyewakan sepeda motor.
Korban mengiyakan dan siap mengantar sepeda motor untuk disewa tersangka.
Korban kemudian mengantar sepeda motor pesanan tersangka ke rumah tersangka di Jalan Kosasih, RT 002/RW 001, Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Saat itu korban menyewakan satu unit sepeda motor honda beat warna biru nomor polisi DH 6451 KS, milik korban.
Saat itu korban masih menanyakan nama dan identitas penyewa.
Namun tersangka tidak menyebutkan nama penyewa. Ia beralasan kalau penyewa adalah kenalannya.
"Itu (penyewa) saya punya kenalan jadi kamu tidal usah cari tahu (nama penyewa)," ujar tersangka Papy saat itu.
Kepada korban, tersangka meyakinkan kalau biaya sewa akan disetor setiap awal bulan sebesar Rp 3.000.000, dengan hitungan biaya sewa sehari sebesar Rp 100.000.
Setelah sepakat, korban pun langsung menyerahkan sepeda motor tersebut kepada tersangka.
Selanjutnya korban dijemput kakaknya, Fadhal Gibran Karsan untuk pulang le rumah.
Selama tiga bulan awal, dari bulan April 2025 hingga bulan Juni 2025, pembayaran uang sewa sepeda motor oleh tersangka selalu lancar dan tidak ada kendala.
Namun sejak bulan Juli 2025, pembayaran sewa sepeda motor mulai tersendat.
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam
Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia