Polres Padang Lawas Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Ganja ke Jakarta, Satu Pelaku Masih Buron

Baca Juga:
"Barang bukti itu terbungkus dalam 42 bal kemasan plastik," ujar Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto, Sabtu (9/8/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman ganja ke Jakarta. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satnarkoba Polres Padang Lawas melakukan penyelidikan di jalur provinsi lintas Sibuhuan–Sosopan, Selasa (5/8/2025).
Petugas kemudian mencegat sebuah mobil minibus dan menangkap tiga pria berinisial IP (48), MP (34), dan A (17), beserta 44,06 kilogram ganja yang diketahui berasal dari Kabupaten Mandailing Natal.
Menurut Dodik, tersangka IP berperan sebagai bandar yang mencari pemasok dari Panyabungan Timur sekaligus pembeli di Jakarta dan sekitarnya. Tersangka MP dan A bertugas membungkus serta mengirimkan ganja melalui jasa ekspedisi.
IP dan MP dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku A, yang masih di bawah umur, dijerat pasal yang sama dengan tambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasat Narkoba Polres Padang Lawas, Iptu Parlin Azhar Harahap, menyebut pihaknya masih memburu seorang DPO berinisial RP yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan ini.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran ganja hingga ke Jakarta," tegas Parlin.

Gegara Uya Kuya, Sherina Munaf Sampe Kelelahan Diperiksa 12 Jam

KPK Telusuri Dugaan Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi BJB untuk Pilkada Jakarta 2024

Komodo Timur Brimobda NTT Dilepas ke Jakarta dengan Tarian Samato

Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Apa Kasus?

Rumah Terafiliasi Nafa Urbach di Bintaro Dijarah Massa Saat Subuh
