Pria di Kupang Cabuli Anak Kecil Dengan Iming-iming Uang, Dipergoki Adik Korban
Imanuel Lodja - Kamis, 07 Agustus 2025 10:44 WIB
ist
Tersangka pencabulan di Kota Kupang dilimpahkan penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang
Ayah korban yang mendengar adanya sebuah rahasia dari kedua anak kandungnya itu, lalu meminta korban jujur untuk menceritakannya.
Baca Juga:
- Sidak Pasar Bersama Forkopimda, Polresta Kupang Kota Bakal Tindak Tegas Oknum Yang Melanggar Hukum
- Jemaah Umroh Asal NTT Diminta Tunda Agenda Umroh Saat Konflik Timur Tengah Menguat
- Awal Pekan Bulan Maret, Kapolresta Kupang Kota dan Para Kapolsek Jadi Inspektur Upacara di Sejumlah Sekolah di Kota Kupang
Korban dan adiknya kemudian menceritakan percabulan yang dialami korban, lalu melaporkan ke Polresta Kupang Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tersangka AT, sebut mantan Kapolres Pamekasan ini, terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Kami pastikan penegakan hukum yang tepat dan tuntas, dalam upaya memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang," tandas Kapolresta Kombes Djoko Lestari.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sidak Pasar Bersama Forkopimda, Polresta Kupang Kota Bakal Tindak Tegas Oknum Yang Melanggar Hukum
Jemaah Umroh Asal NTT Diminta Tunda Agenda Umroh Saat Konflik Timur Tengah Menguat
Awal Pekan Bulan Maret, Kapolresta Kupang Kota dan Para Kapolsek Jadi Inspektur Upacara di Sejumlah Sekolah di Kota Kupang
Residivis Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Resmob Polda NTT, Polsek Maulafa Gelar Perkara
Jatanras Polresta Kupang Kota Bekuk Komplotan Pencuri Sparepart Kendaraan
Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang
Komentar