Rabu, 06 Agustus 2025

Anggota DPRD Kota Kupang Jadi Tersangka Kasus Penelantaran Dalam Rumah Tangga

Imanuel Lodja - Rabu, 06 Agustus 2025 18:29 WIB
Anggota DPRD Kota Kupang Jadi Tersangka Kasus Penelantaran Dalam Rumah Tangga
net
Ilustrasi.
digtara.com -Mokris Imanuel Lay, anggota DPRD Kota Kupang ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran dalam rumah tangga.

Baca Juga:

Ia dilaporkan oleh Ferry Anggi Widodo (37) sejak akhir tahun 2023 lalu dengan laporan polisi nomor LP/B/374 /XI/2023/SPKT/ Polda NTT, tanggal 2 November 2023.

Penetapan legislator asal Partai Hanura sebagai tersangka ini dilakukan usai penyidik Dit Reskrimum Polda NTT melakukan gelar perkara pada Rabu (6/8/2025).

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Sudah. (Ditetapkan) sebagai tersangka (kasus penelantaran)," ujar Kombes Patar pada Rabu (6/8/2025) petang.

Diperoleh informasi kalau gelar perkara ini dihadiri penyidik Dit Reskrimum Polda NTT, Itwasda, Propam dan anggota Bidang Hukum Polda NTT.

Semua peserta gelar perkara menyatakan sepakat untuk menaikkan status Mokris Imanuel Lay sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, tersangka Mokrianus Imanuel Lay dijerat pasal 49 huruf a Jo pasal 9 ayat (1) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Ia juga dikenakan pasal 77 b Jo pasal 76b Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Mokrus Lay yang dikonfirmasi terkait informasi ini mengaku sudah mendapatkan informasi dari pengacaranya.

"Iya, pengacara baru informasikan," ujar Mokris dalam pesan singkatnya pada Rabu (6/8/2025) petang.

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT sudah memeriksa 13 saksi dalam kasus ini pada pertengahan bulan Juli 2025 lalu.

Penyidik juga memeriksa tiga saksi ahli, yakni psikologi, pidana, dan psikologi klinis serta dilakukan penyitaan empat dokumen penting.

Penanganan kasus tersebut membutuhkan waktu lama karena setelah dilaporkan ke Polda NTT pada 2 November 2023 bertepatan dengan tahapan Pemilu Serentak 2024.

Saat itu ada kebijakan bahwa seseorang yang ikut mencalonkan dalam Pemilu tidak boleh diproses hukum.

Mokrianus Imanuel Lay, dilaporkan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) NTT karena diduga menelantarkan istri dan anaknya.

Mokris dilaporkan langsung oleh istrinya, Ferry Anggi Widodo yang mengaku telah ditelantarkan sejak 2023.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KM Naila Dihantam Gelombang, Juragan dan Lima Nelayan Asal Kupang Belum Ditemukan

KM Naila Dihantam Gelombang, Juragan dan Lima Nelayan Asal Kupang Belum Ditemukan

Alasan Dapur Direnovasi, SPPG Maulafa 2 Kota Kupang Tidak Layani MBG Makanan Basah

Alasan Dapur Direnovasi, SPPG Maulafa 2 Kota Kupang Tidak Layani MBG Makanan Basah

Tiga Hari Mengapung di Laut, Nelayan Asal Kupang Ditemukan Selamat di Perairan Rote Ndao

Tiga Hari Mengapung di Laut, Nelayan Asal Kupang Ditemukan Selamat di Perairan Rote Ndao

Mantan Kadinkes Kabupaten Kupang Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK

Mantan Kadinkes Kabupaten Kupang Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK

Eksploitasi Sejumlah Remaja Putri Ke Pria Hidung Belang, Siswi SMK di Kota Kupang Berurusan Dengan Polisi

Eksploitasi Sejumlah Remaja Putri Ke Pria Hidung Belang, Siswi SMK di Kota Kupang Berurusan Dengan Polisi

BGN Minta Maaf Atas Keracunan Siswa SMPN 8 Kupang dan Janji Evaluasi SPPG

BGN Minta Maaf Atas Keracunan Siswa SMPN 8 Kupang dan Janji Evaluasi SPPG

Komentar
Berita Terbaru