Anggota DPRD Kota Kupang Jadi Tersangka Kasus Penelantaran Dalam Rumah Tangga
Baca Juga:
Ia dilaporkan oleh Ferry Anggi Widodo (37) sejak akhir tahun 2023 lalu dengan laporan polisi nomor LP/B/374 /XI/2023/SPKT/ Polda NTT, tanggal 2 November 2023.
Penetapan legislator asal Partai Hanura sebagai tersangka ini dilakukan usai penyidik Dit Reskrimum Polda NTT melakukan gelar perkara pada Rabu (6/8/2025).
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Sudah. (Ditetapkan) sebagai tersangka (kasus penelantaran)," ujar Kombes Patar pada Rabu (6/8/2025) petang.
Diperoleh informasi kalau gelar perkara ini dihadiri penyidik Dit Reskrimum Polda NTT, Itwasda, Propam dan anggota Bidang Hukum Polda NTT.
Semua peserta gelar perkara menyatakan sepakat untuk menaikkan status Mokris Imanuel Lay sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, tersangka Mokrianus Imanuel Lay dijerat pasal 49 huruf a Jo pasal 9 ayat (1) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Ia juga dikenakan pasal 77 b Jo pasal 76b Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Mokrus Lay yang dikonfirmasi terkait informasi ini mengaku sudah mendapatkan informasi dari pengacaranya.
"Iya, pengacara baru informasikan," ujar Mokris dalam pesan singkatnya pada Rabu (6/8/2025) petang.
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT sudah memeriksa 13 saksi dalam kasus ini pada pertengahan bulan Juli 2025 lalu.
Penyidik juga memeriksa tiga saksi ahli, yakni psikologi, pidana, dan psikologi klinis serta dilakukan penyitaan empat dokumen penting.
Penanganan kasus tersebut membutuhkan waktu lama karena setelah dilaporkan ke Polda NTT pada 2 November 2023 bertepatan dengan tahapan Pemilu Serentak 2024.
Saat itu ada kebijakan bahwa seseorang yang ikut mencalonkan dalam Pemilu tidak boleh diproses hukum.
Mokrianus Imanuel Lay, dilaporkan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) NTT karena diduga menelantarkan istri dan anaknya.
Mokris dilaporkan langsung oleh istrinya, Ferry Anggi Widodo yang mengaku telah ditelantarkan sejak 2023.
Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan
Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar