Mantan Kadinkes Kabupaten Kupang Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK

digtara.com -Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kupang, dr. Robert Amheka ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Baca Juga:
Ia pun langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang.
Tersangka dr Robert Amheka saat ini i menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kupang.
Kasus yang menyeretnya kali ini berkaitan dengan dana pelayanan publik yakni dana BOK untuk seluruh Puskesmas se-Kabupaten Kupang.
dr. Robert Amheka tiba di kantor Kejari Oelamasi sekitar pukul 10.00 Wita dan langsung menjalani pemeriksaan.
Setelah menjalani proses pemeriksaan lanjutan, ia ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan berdasarkan surat penetapan tersangka: PRIN-383/N.3.25/Fd.1/08/2025 serta surat perintah penahanan: PRIN-384/N.3.25/Fd.1/08/2025
Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan sejak 5 hingga 24 Agustus 2025.
Tersangka Robert Amheka kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang sekitar pukul 14.11 Wita
Dalam keterangan, Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korupsi yang serius.
Tersangka diduga melakukan pemotongan atau pemerasan dana BOK dari 24 Puskesmas di Kabupaten Kupang selama tahun anggaran 2021 hingga 2022.
"Tersangka melakukan pemotongan dana BOK setiap kali proses pencairan. Total dana yang berhasil ia kumpulkan dari aksi tersebut mencapai Rp 598.825.000," ujar Yupiter Selan.
Yupiter menambahkan bahwa pemotongan dana tersebut dilakukan dengan cara mengancam dan menekan para Kepala Puskesmas, termasuk dengan ancaman mutasi atau bahkan pencopotan dari jabatan.
Beberapa Kepala Puskesmas, kata Yupiter, benar-benar dimutasi secara sepihak karena tidak menuruti permintaan mantan Kadis tersebut.
Hal ini kemudian memicu reaksi dari Pemerintah Kabupaten Kupang, hingga akhirnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang mengeluarkan surat teguran atas tindakan tersebut.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, Kejari telah memeriksa 93 orang saksi, termasuk para Kepala Puskesmas, staf Dinas Kesehatan, dan pihak terkait lainnya.
"Kami berkomitmen penuh dalam mengawal setiap rupiah dana publik, terutama yang menyangkut kesehatan masyarakat," tegas Kajari Yupiter.
Tersangka dr. Robert Amheka dijerat dengan tiga lapisan pasal yang memberatkan:
Primair pasal 12f jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair pasal 12e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atau pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001
Pasal-pasal tersebut menjerat pelaku korupsi yang melakukan pemerasan terhadap bawahannya, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga miliaran rupiah.
Kejaksaan Negeri Oelamasi menegaskan akan terus mendalami aliran dana, serta membuka kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari internal Dinas Kesehatan maupun pihak luar.
Kejaksaan Negeri Oelamasi juga mengimbau agar masyarakat dan tenaga kesehatan berani melaporkan segala bentuk pemerasan, gratifikasi, dan penyimpangan lainnya.
"Kami siap menindak tegas siapa pun yang bermain dengan dana publik. Tidak ada toleransi untuk korupsi, apalagi yang merampas hak dasar masyarakat," tegas Yupiter Selan.

KM Naila Dihantam Gelombang, Juragan dan Lima Nelayan Asal Kupang Belum Ditemukan

Alasan Dapur Direnovasi, SPPG Maulafa 2 Kota Kupang Tidak Layani MBG Makanan Basah

Tiga Hari Mengapung di Laut, Nelayan Asal Kupang Ditemukan Selamat di Perairan Rote Ndao

Eksploitasi Sejumlah Remaja Putri Ke Pria Hidung Belang, Siswi SMK di Kota Kupang Berurusan Dengan Polisi

BGN Minta Maaf Atas Keracunan Siswa SMPN 8 Kupang dan Janji Evaluasi SPPG
