Mantan Kadinkes Kabupaten Kupang Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK
Dalam proses penyelidikan kasus ini, Kejari telah memeriksa 93 orang saksi, termasuk para Kepala Puskesmas, staf Dinas Kesehatan, dan pihak terkait lainnya.
Baca Juga:
"Kami berkomitmen penuh dalam mengawal setiap rupiah dana publik, terutama yang menyangkut kesehatan masyarakat," tegas Kajari Yupiter.
Tersangka dr. Robert Amheka dijerat dengan tiga lapisan pasal yang memberatkan:
Primair pasal 12f jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair pasal 12e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atau pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001
Pasal-pasal tersebut menjerat pelaku korupsi yang melakukan pemerasan terhadap bawahannya, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga miliaran rupiah.
Kejaksaan Negeri Oelamasi menegaskan akan terus mendalami aliran dana, serta membuka kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari internal Dinas Kesehatan maupun pihak luar.
Kejaksaan Negeri Oelamasi juga mengimbau agar masyarakat dan tenaga kesehatan berani melaporkan segala bentuk pemerasan, gratifikasi, dan penyimpangan lainnya.
"Kami siap menindak tegas siapa pun yang bermain dengan dana publik. Tidak ada toleransi untuk korupsi, apalagi yang merampas hak dasar masyarakat," tegas Yupiter Selan.
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam
Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia
Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang
Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun