Mantan Kadinkes Kabupaten Kupang Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK
Dalam proses penyelidikan kasus ini, Kejari telah memeriksa 93 orang saksi, termasuk para Kepala Puskesmas, staf Dinas Kesehatan, dan pihak terkait lainnya.
Baca Juga:
"Kami berkomitmen penuh dalam mengawal setiap rupiah dana publik, terutama yang menyangkut kesehatan masyarakat," tegas Kajari Yupiter.
Tersangka dr. Robert Amheka dijerat dengan tiga lapisan pasal yang memberatkan:
Primair pasal 12f jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair pasal 12e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atau pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001
Pasal-pasal tersebut menjerat pelaku korupsi yang melakukan pemerasan terhadap bawahannya, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga miliaran rupiah.
Kejaksaan Negeri Oelamasi menegaskan akan terus mendalami aliran dana, serta membuka kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari internal Dinas Kesehatan maupun pihak luar.
Kejaksaan Negeri Oelamasi juga mengimbau agar masyarakat dan tenaga kesehatan berani melaporkan segala bentuk pemerasan, gratifikasi, dan penyimpangan lainnya.
"Kami siap menindak tegas siapa pun yang bermain dengan dana publik. Tidak ada toleransi untuk korupsi, apalagi yang merampas hak dasar masyarakat," tegas Yupiter Selan.
Tabrakan Dalam Kampus Undana, Satu Mahasiswa Meninggal Dunia
Pelaku Penganiayaan IRT di Rote Ndao Ditangkap di Kupang
Tiga Mahasiswa di Kupang Diamankan Polisi Pasca Aniaya Rekannya
Viral di Medsos Lauk MBG di Kupang Dipenuhi Ulat
Tiga Remaja Pria di Kota Kupang Curi Barang di Rumah Kosong