Eksploitasi Sejumlah Remaja Putri Ke Pria Hidung Belang, Siswi SMK di Kota Kupang Berurusan Dengan Polisi

Beberapa orang tua korban kemudian mengadukan kasus ini ke polisi sehingga Marni pun diproses dan ditahan.
Baca Juga:
Para korban kemudian diperiksa polisi. Terungkap dalam pemeriksaan kalau Marni sudah banyak menawarkan siswi-siswi tersebut kepada sejumlah pria dengan lokasi pertemuan yang berbeda-beda.
Berkas perkara kasus ini kemudian dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan dan kemudian dilimpahkan penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT ke jaksa.
Karena Marni merupakan kategori anak pelaku maka saat pelimpahan ke JPU di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, ia didampingi keluarga, Bapas dan penasehat hukumnya.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan kalau penanganan selanjutnya sudah menjadi kewenangan pihak kejaksaan.
Dalam sidang di pengadilan negeri Kupang, Marni pun sudah divonis dengan putusan dua tahun penjara.
Ia dikenakan pasal 88 jo pasal 76 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

BGN Minta Maaf Atas Keracunan Siswa SMPN 8 Kupang dan Janji Evaluasi SPPG

Dikawal Polres Kupang, Ratusan Pick Up Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur NTT

Minta Dukungan Tokoh Agama, Kapolresta Kupang Kota Temui Uskup Agung Kupang

Terlibat Perkelahian, 10 Pelajar SMA Diamankan Polisi

Jaga Kamtibmas Kota Kupang, Kapolresta Minta Dukungan Pimpinan Gereja Protestan Terbesar di NTT
