Eksploitasi Sejumlah Remaja Putri Ke Pria Hidung Belang, Siswi SMK di Kota Kupang Berurusan Dengan Polisi
Beberapa orang tua korban kemudian mengadukan kasus ini ke polisi sehingga Marni pun diproses dan ditahan.
Baca Juga:
Para korban kemudian diperiksa polisi. Terungkap dalam pemeriksaan kalau Marni sudah banyak menawarkan siswi-siswi tersebut kepada sejumlah pria dengan lokasi pertemuan yang berbeda-beda.
Berkas perkara kasus ini kemudian dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan dan kemudian dilimpahkan penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT ke jaksa.
Karena Marni merupakan kategori anak pelaku maka saat pelimpahan ke JPU di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, ia didampingi keluarga, Bapas dan penasehat hukumnya.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan kalau penanganan selanjutnya sudah menjadi kewenangan pihak kejaksaan.
Dalam sidang di pengadilan negeri Kupang, Marni pun sudah divonis dengan putusan dua tahun penjara.
Ia dikenakan pasal 88 jo pasal 76 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam