Senin, 02 Maret 2026

Eksploitasi Sejumlah Remaja Putri Ke Pria Hidung Belang, Siswi SMK di Kota Kupang Berurusan Dengan Polisi

Imanuel Lodja - Selasa, 05 Agustus 2025 11:54 WIB
Eksploitasi Sejumlah Remaja Putri Ke Pria Hidung Belang, Siswi SMK di Kota Kupang Berurusan Dengan Polisi
istimewa
Siswi SMA yang juga tersangka kasus eksploitasi anak saat diserahkan ke jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Kupang beberapa waktu lalu

digtara.com -ME alias Marni (18), harus berurusan dengan aparat kepolisian di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:

Siswi sebuah SMK Negeri di Kota Kupang yang tinggal di Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini mengeksploitasi sejumlah anak dibawah umur.

Sasarannya adalah siswi yang merupakan pelajar SMP dan SMA di Kota Kupang. Ia menawarkan para siswi ini kepada pria hidung belang dengan menarik keuntungan.

Beberapa korban yang diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTT antara lain QR, PS dan M. Semuanya rata-rata dibawah usia 16 tahun.

Kasus eksploitasi anak dibawah umur ini ditangani Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/284/X/2024/SPKT/Polda NTT, tanggal 8 Oktober 2024.

Marni menjual QR (14) pada bulan Juli 2024 lalu. Saat itu Marni menawarkan QR kepada pria hidung belang dan QR serta pria tersebut bertemu di kost pak Den di belakang SMKN 5 Kota Kupang.

QR juga pernah menerima order pria asal Timor Leste di Hotel Aston Kupang dan berlanjut ke kost Fantasi di Tenau, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Hubungan QR dengan beberapa pria berlanjut hingga QR pun pergi dari rumah dan tinggal dengan pacarnya D di sebuah penginapan di Tenau, Kota Kupang.

Dari 'jasa' menawarkan QR ke beberapa pria, Marni mendapatkan fee antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000 sekali QR dibooking pria.

Untuk korban PS (16), Marni menawarkan kepada seorang pria dan menginap di kost 21, Kelurahan Bakunase, Kota Kupang. PS sendiri sudah layani enam orang pria dengan perantara Marni.

Dalam setiap transaksi antara PS dengan pria, Marni juga mendapatkan uang jasa yang dipotong dari harga yang disepakati.

Aksi Marni ini dilakukan dengan aplikasi michat sehingga mudah mendapatkan pria yang membooking sejumlah anak dibawah umur.

Korban M (16) yang juga merupakan siswi SMP Negeri 16 Kupang pun ditawarkan Marni ke pria hidung belang lewat aplikasi michat juga dengan mendapatkan imbalan dari setiap transaksi.

Informasi yang diperoleh menyebutkan kalau dari jasa mempertemukan QR dengan Den, Marni mendapat imbalan Rp 200.000. Sementara dari PS, ia mendapatkan uang Rp 50.000 hingga Rp 200.000.

Korban lain yakni NF, PSA dan KL. semuanya merupakan siswi SMA dan SMP di Kota Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Awal Pekan Bulan Maret, Kapolresta Kupang Kota dan Para Kapolsek Jadi Inspektur Upacara di Sejumlah Sekolah di Kota Kupang

Awal Pekan Bulan Maret, Kapolresta Kupang Kota dan Para Kapolsek Jadi Inspektur Upacara di Sejumlah Sekolah di Kota Kupang

Residivis Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Resmob Polda NTT, Polsek Maulafa Gelar Perkara

Residivis Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Resmob Polda NTT, Polsek Maulafa Gelar Perkara

Jatanras Polresta Kupang Kota Bekuk Komplotan Pencuri Sparepart Kendaraan

Jatanras Polresta Kupang Kota Bekuk Komplotan Pencuri Sparepart Kendaraan

Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang

Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang

Buka Puasa Bersama, Kapolresta Kupang Kota Salurkan Bantuan Pembangunan Sekolah

Buka Puasa Bersama, Kapolresta Kupang Kota Salurkan Bantuan Pembangunan Sekolah

Warga Merdeka-Kota Kupang Minta Dibangun Pos Polisi dan Respon Cepat Polisi Saat Ada Kejadian

Warga Merdeka-Kota Kupang Minta Dibangun Pos Polisi dan Respon Cepat Polisi Saat Ada Kejadian

Komentar
Berita Terbaru