Eksploitasi Sejumlah Remaja Putri Ke Pria Hidung Belang, Siswi SMK di Kota Kupang Berurusan Dengan Polisi
digtara.com -ME alias Marni (18), harus berurusan dengan aparat kepolisian di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
- IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
- Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
- Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Siswi sebuah SMK Negeri di Kota Kupang yang tinggal di Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini mengeksploitasi sejumlah anak dibawah umur.
Sasarannya adalah siswi yang merupakan pelajar SMP dan SMA di Kota Kupang. Ia menawarkan para siswi ini kepada pria hidung belang dengan menarik keuntungan.
Beberapa korban yang diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTT antara lain QR, PS dan M. Semuanya rata-rata dibawah usia 16 tahun.
Kasus eksploitasi anak dibawah umur ini ditangani Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/284/X/2024/SPKT/Polda NTT, tanggal 8 Oktober 2024.
Marni menjual QR (14) pada bulan Juli 2024 lalu. Saat itu Marni menawarkan QR kepada pria hidung belang dan QR serta pria tersebut bertemu di kost pak Den di belakang SMKN 5 Kota Kupang.
QR juga pernah menerima order pria asal Timor Leste di Hotel Aston Kupang dan berlanjut ke kost Fantasi di Tenau, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Hubungan QR dengan beberapa pria berlanjut hingga QR pun pergi dari rumah dan tinggal dengan pacarnya D di sebuah penginapan di Tenau, Kota Kupang.
Dari 'jasa' menawarkan QR ke beberapa pria, Marni mendapatkan fee antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000 sekali QR dibooking pria.
Untuk korban PS (16), Marni menawarkan kepada seorang pria dan menginap di kost 21, Kelurahan Bakunase, Kota Kupang. PS sendiri sudah layani enam orang pria dengan perantara Marni.
Dalam setiap transaksi antara PS dengan pria, Marni juga mendapatkan uang jasa yang dipotong dari harga yang disepakati.
Aksi Marni ini dilakukan dengan aplikasi michat sehingga mudah mendapatkan pria yang membooking sejumlah anak dibawah umur.
Korban M (16) yang juga merupakan siswi SMP Negeri 16 Kupang pun ditawarkan Marni ke pria hidung belang lewat aplikasi michat juga dengan mendapatkan imbalan dari setiap transaksi.
Informasi yang diperoleh menyebutkan kalau dari jasa mempertemukan QR dengan Den, Marni mendapat imbalan Rp 200.000. Sementara dari PS, ia mendapatkan uang Rp 50.000 hingga Rp 200.000.
Korban lain yakni NF, PSA dan KL. semuanya merupakan siswi SMA dan SMP di Kota Kupang.
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam
Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia