Sakit Lama, Dua Warga Binaan Lapas Waingapu Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden Prabowo Subianto
Baca Juga:
Pembebasan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 01 Agustus 2025 tentang Pemberian amnesti.
Kedua warga binaan tersebut adalah Meliana A. Nau, yang divonis tiga tahun penjara dan menderita gagal ginjal kronis sehingga harus menjalani cuci darah secara rutin.
Selain itu, Yemis R. Pay yang menjalani hukuman lima tahun dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, Kabupaten Sumba Timur karena penyakit yang sama.
Amnesti ini diberikan melalui mekanisme usulan untuk kategori sakit berkepanjangan, dengan mempertimbangkan kondisi medis yang serius dan risiko kesehatan yang dihadapi oleh kedua WBP tersebut.
Kalapas Waingapu, Gidion I. S. A. Pally, menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini mencerminkan perhatian dan kepedulian negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.
"Ini bukan hanya sekedar kebijakan hukum, tetapi juga bentuk dari rasa kepedulian negara kepada mereka yang sedang berjuang dengan kondisi kesehatan yang sangat berat," ujar Kalapas pada Selasa (5/8/2025).
Dengan dibebaskannya dua warga binaan ini, diharapkan mereka dapat melanjutkan perawatan medis secara optimal di luar Lapas.
BSU 2026 Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Penerima
BSU 2026 Rp900 Ribu Cair Lagi, Ini Cara Cek Penerima Bantuan
Purbaya Yudi Sadewa Diganti, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Baru
Presiden Prabowo Kena Somasi soal Tata Kelola MBG, KOSPI dan MBG Watch Soroti 43 Ribu Kasus Keracunan
Tiba di Labuan Bajo, Presiden Prabowo Subianto Langsung Terbang ke Nagekeo