Sakit Lama, Dua Warga Binaan Lapas Waingapu Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden Prabowo Subianto
Baca Juga:
Pembebasan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 01 Agustus 2025 tentang Pemberian amnesti.
Kedua warga binaan tersebut adalah Meliana A. Nau, yang divonis tiga tahun penjara dan menderita gagal ginjal kronis sehingga harus menjalani cuci darah secara rutin.
Selain itu, Yemis R. Pay yang menjalani hukuman lima tahun dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, Kabupaten Sumba Timur karena penyakit yang sama.
Amnesti ini diberikan melalui mekanisme usulan untuk kategori sakit berkepanjangan, dengan mempertimbangkan kondisi medis yang serius dan risiko kesehatan yang dihadapi oleh kedua WBP tersebut.
Kalapas Waingapu, Gidion I. S. A. Pally, menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini mencerminkan perhatian dan kepedulian negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.
"Ini bukan hanya sekedar kebijakan hukum, tetapi juga bentuk dari rasa kepedulian negara kepada mereka yang sedang berjuang dengan kondisi kesehatan yang sangat berat," ujar Kalapas pada Selasa (5/8/2025).
Dengan dibebaskannya dua warga binaan ini, diharapkan mereka dapat melanjutkan perawatan medis secara optimal di luar Lapas.
Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana
Tolak Bantuan Asing untuk Bencana Sumatra, Prabowo Tegas: Terima Kasih, Indonesia Mampu
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
Tinjau Pengungsi Banjir di Langkat, Prabowo Tegaskan Negara Hadir: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
Tinjau Bencana di Aceh, Presiden Prabowo Perintahkan Perbaikan Jembatan Rusak Selesai dalam Sepekan