Kamis, 13 November 2025

Presiden Prabowo Beri Amnesti, Tiga Narapidana di NTT Bebas

Imanuel Lodja - Senin, 04 Agustus 2025 09:01 WIB
Presiden Prabowo Beri Amnesti, Tiga Narapidana di NTT Bebas
ist
Salah satu narapidana di Lapas wilayah NTT penerima Amnesti saat bebas dari Lapas
digtara.com -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjen Pas NTT) memberikan amnesti kepada beberapa narapidana.

Baca Juga:

Pemberian amnesti untuk pembebasan narapidana berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti.

Sebanyak tiga narapidana dari wilayah NTT tercatat sebagai penerima kebijakan ini, terdiri dari dua orang di Lapas Kelas IIA Waingapu dan satu orang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang.

Dari jumlah tersebut, dua orang dibebaskan melalui mekanisme amnesti, sementara satu orang lainnya telah lebih dahulu bebas melalui program cuti bersyarat (CB).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menyampaikan bahwa pemberian amnesti merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan keadilan restoratif serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

"Amnesti bukan sekadar pembebasan hukum, tetapi peluang bagi warga binaan untuk memperbaiki hidup dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ujarnya pada Senin (4/8/2025).

Pemberian amnesti kepada 1.178 narapidana secara nasional dinilai sebagai langkah humanis pemerintah yang berpihak pada pemulihan sosial.

Di NTT, proses seleksi dilakukan secara objektif dan profesional oleh jajaran pemasyarakatan, dengan mengedepankan integritas serta memperhatikan rekam jejak perilaku warga binaan selama menjalani pembinaan.

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana. Tiga diantaranya merupakan narapidana di NTT.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di kantor Kemenkum Jumat (1/8/2025) menyebutkan kalau amnesti diberikan kepada narapidana dari berbagai perkara mulai perkara narkotika, makar, gangguan jiwa, penderita paliatif, disabilitas intelektual, hingga narapidana lansia.

"Pengguna narkotika, kemudian ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak 6 orang. Kemudian ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian penderita paliatif 16 orang. Kemudian ada yang disabilitas dari sisi intelektual 1 orang. Kemudian usia yang lebih dari 70 tahun 55 orang," ujar Supratman.

DPR telah memberikan pertimbangan yang mendukung pemberian abolisi dan amnesti.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Terduga Siswa Pelaku Jalani Operasi: Polisi Dalami Motif

Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Terduga Siswa Pelaku Jalani Operasi: Polisi Dalami Motif

Wapres Gibran Bakar Semangat Kader Ansor Jateng dengan Pantun

Wapres Gibran Bakar Semangat Kader Ansor Jateng dengan Pantun

Tandai Kepengurusan Baru, Gus Prabowo Resmikan Kantor PW GP Ansor Jateng di Komplek Pesantren

Tandai Kepengurusan Baru, Gus Prabowo Resmikan Kantor PW GP Ansor Jateng di Komplek Pesantren

Setahun Pemerintahan Prabowo, Pengamat Beri Nilai 6: Belum Ada Terobosan Signifikan

Setahun Pemerintahan Prabowo, Pengamat Beri Nilai 6: Belum Ada Terobosan Signifikan

Prabowo Anugerahkan Kenaikan Pangkat Istimewa untuk 11 Purnawirawan TNI, Ada Mantan Pangdam hingga Kolonel

Prabowo Anugerahkan Kenaikan Pangkat Istimewa untuk 11 Purnawirawan TNI, Ada Mantan Pangdam hingga Kolonel

Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan

Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan

Komentar
Berita Terbaru