Presiden Prabowo Beri Amnesti, Tiga Narapidana di NTT Bebas

Baca Juga:
Pemberian amnesti untuk pembebasan narapidana berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti.
Sebanyak tiga narapidana dari wilayah NTT tercatat sebagai penerima kebijakan ini, terdiri dari dua orang di Lapas Kelas IIA Waingapu dan satu orang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang.
Dari jumlah tersebut, dua orang dibebaskan melalui mekanisme amnesti, sementara satu orang lainnya telah lebih dahulu bebas melalui program cuti bersyarat (CB).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menyampaikan bahwa pemberian amnesti merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan keadilan restoratif serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
"Amnesti bukan sekadar pembebasan hukum, tetapi peluang bagi warga binaan untuk memperbaiki hidup dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ujarnya pada Senin (4/8/2025).
Pemberian amnesti kepada 1.178 narapidana secara nasional dinilai sebagai langkah humanis pemerintah yang berpihak pada pemulihan sosial.
Di NTT, proses seleksi dilakukan secara objektif dan profesional oleh jajaran pemasyarakatan, dengan mengedepankan integritas serta memperhatikan rekam jejak perilaku warga binaan selama menjalani pembinaan.
Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana. Tiga diantaranya merupakan narapidana di NTT.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di kantor Kemenkum Jumat (1/8/2025) menyebutkan kalau amnesti diberikan kepada narapidana dari berbagai perkara mulai perkara narkotika, makar, gangguan jiwa, penderita paliatif, disabilitas intelektual, hingga narapidana lansia.
"Pengguna narkotika, kemudian ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak 6 orang. Kemudian ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian penderita paliatif 16 orang. Kemudian ada yang disabilitas dari sisi intelektual 1 orang. Kemudian usia yang lebih dari 70 tahun 55 orang," ujar Supratman.
DPR telah memberikan pertimbangan yang mendukung pemberian abolisi dan amnesti.

Sakit Lama, Dua Warga Binaan Lapas Waingapu Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden Prabowo Subianto

86 Warga Binaan di Sumut Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Senyum Bahagia Tom Lembong Usai Bebas dari LP Cipinang Berkat Abolisi Presiden Prabowo

Hasto Resmi Bebas, Kepalkan Tangan dan Pamer Kaos “Soekarno” Usai Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

CEK FAKTA! Benarkah Presiden Prabowo Akan Hentikan Program Bansos?
